Polisi Tangkap IRT Bandar Narkoba dan Tiga Pengguna Narkoba di Parkiran Hiburan Malam Paragon

Pekanbaru, Riau84 Dilihat

PEKANBARU – Aparat kepolisian dari Polsek Limapuluh, Polresta Pekanbaru, meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), pengedar narkoba, dan tiga orang pengguna narkoba jenis pil ekstasi, di parkiran Paragon Pub dan KTV.

banner 300x250

IRT yang ditangkap berinisial EN alias Susan (45), dan tiga pengguna narkoba di tempat hiburan malam berinisial, AL (23), MP (26), dan ES (35).

Keempat orang itu, ditangkap pada hari Minggu (29/11/2020), di parkiran Paragon Pub dan KTV, yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, saat sedang melakukan transaksi jual beli pil ekstasi.

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, terkait adanya transaksi Narkoba di Parkiran Paragon Pub dan KTV.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh, langsung bergerak ke Parkiran Paragon Pub dan Ktv. Disana tim opsnal menemukan dua orang pria berinisial AL dan MP, dengan gerak gerik mencurigakan duduk di parkiran.

Kemudian tim opsnal langsung memeriksa keduanya, dan benar saja, didalam kantong celana AL, petugas menemukan satu plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink.

Saat AL diintrogasi, ia mengaku disuruh oleh seorang berinisial ES untuk mengantarkan pil ekstasi itu, kepada salah satu pengunjung di Paragon Pub dan KTV. Selanjutnya, tim melakukan pemancingan terhadap tersangka ES untuk keluar, dan behasil diamankan di Parkiran Paragon Pub dan Ktv.

Dari interogasi terhadap EA, diperoleh informasi, kalau barang haram itu dibeli dari seorang wanita di Kampung Dalam. Tidak menunggu waktu lama, petugas langsung bergerak ke Kampung Dalam, dan menangkap seorang IRT berinisial EN alias Susan.

Ketika dilakukan penggeledahan, terhadap EN, ditemukan satu plastik bening berisikan serbuk pil ekstasi warna orange, dan lebih kurang dari satu meter dari EN, ditemukan sebuah dompet gambar Hello Kitty warna biru merah yang berisikan sebungkus plastik bening berisikan 9 butir pil ekstasi, merk Hulk warna hijau.

Tidak hanya itu, tim juga menemukan sebungkus plastik bening berisikan 29 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink, sebungkus plastik bening berisikan 50 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink, sebungkus plastik bening berisikan 15 butir pil ekstasi merk WB warna orange.

“Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti 105 butir pil ekstasi di bawa ke Polsek Lima Puluh, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, kepada GoRiau.com, Rabu (1/12/2020).

Atas perbuatan itu, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.