PEKANBARU – Penyelidikan ambruknya Turap Danau Tajwid, yang berada di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, akan naik ke tingkat penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi. Saat ini pihaknya tengah merampungkan klarifikasi terhadap para pihak terkait proyek tersebut.
Dimana, pihak kejaksaan sudah mengantongi unsur kesengajaan manusia, dalam ambruknya turap yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2018 itu.
Bukan tanpa dasar, Kejati Riau, sebelumnya sudah menurunkan ahli konstruksi dan ahli pidana, ke lokasi ambruknya turap Danau Tajwid.
“Masih proses ke arah sana. Kita tinggal tunggu Sprindik. Perkembangannya, nanti dikabari lagi,” ujar Hilman, Kamis (3/12/2020).
Diberitakan sebelumnya, robohnya turap di Danau Tajwid, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, banyak kejanggalan, Jaksa temukan bukti-bukti kalau jembatan diduga sengaja dirobohkan.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi. Bahwa dirinya telah menerima laporan dari tim jaksa Pidana Khusus dan tenaga ahli konstruksi terkait ambruknya turap Danau Tajwid, yang mengarah kepada dugaan ambruknya jembatan karena disabotase oleh pihak-pihak berkepentingan di pembangunan turap itu.
“Berdasarkan informasi yang kita peroleh, indikasi awal dugaan robohnya turap tersebut disebabkan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh orang dengan menggunakan sarana alat tertentu,” kata Hilman, di Kantor Kejati Riau, Rabu (21/10/2020).
Meski hingga saat ini belum ada saksi yang diperiksa terkait rubuhnya turap tersebut, hanya sejumlah pihak yang masih dimintai keterangan. Hilman memastikan, pihaknya akan terus mendalami temuan bukti yang mendukung dugaan kalau turap itu sengaja dirubuhkan.
“Kita lagi mendalami informasi lain yang dapat mendukung informasi awal tersebut. Dari sana nanti dapat sampai pada suatu kesimpulan, siapa pelakunya,” lanjutnya.
Untuk diketahui, turap itu rubuh pada hari Sabtu (12/10/2020) lalu. Sebelum ambruk, pembangunan turap sepanjang 200 meter itu dinilai telah bermasalah dalam pengerjaannya, karena belum satu tahun turap sudah mengalami beberapa kerusakan.
Diduga karena pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT RO, dengan nilai sebesar Rp 6.163.648.600, itu tidak sesuai, Pemda Kabupaten Pelalawan hanya membayar sebesar Rp 2 milyar.
Dengan pembayaran yang tidak penuh, PT RO sempat melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Gugatan tersebut dimenangkan oleh PT RO dengan membebankan Pemda Pelalawan membayarkan sisa 4 milyar dari total nilai kontrak Rp 6 miliar lebih.
Sebelumnya Direktur PT RO, Hariman Siegar, menyatakan telah terjadi dugaan sabotase atas rubuhnya turap di Danau Tajwid. Ia menegaskan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah K 700.










