PEKANBARU – Aparat kepolisian dari Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, meringkus seorang tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari Mapolresta Pekanbaru, Riau, Rabu (16/12/2020).
Tahanan yang berhasil ditangkap itu bernama, Sri Mulyono, berusia 35 tahun. Ia merupakan tahanan dengan kasus narkotika, yang melarikan diri, pada hari Senin (7/12/2020) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.
Awal penangkapan Sri Mulyono dilakukan berkat informasi yang diberikan oleh Kanit Opsnal Polresta Pekanbaru, kepada Kapolsek Lubuk Dalam. Kalau salah satu tahanan yang kabur dari Polresta Pekanbaru berada di Kampung Rawang Kao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam.
“Atas informasi itu, saya bersama tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam, langsung menuju lokasi dimaksud, sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Amru Abdullah, kepada GoRiau.com, Rabu malam.
Sesampainya di rumah yang dimaksud, petugas langsung melakukan penggrebekan dan menemukan tersangka, sedang bersembunyi di kamar mandi, lalu tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Dalam.
“Tersangka kita tangkap di rumah mertuanya, yang beralamat di Kampung Rawang Kao Barat. Saat ditangkap tersangka berada dalam kamar mandi,” tutup Amru.
Untuk diketahui, ada tujuh tahanan yang melarikan diri dari tahanan yang berada di lantai tiga Mapolresta Pekanbaru saat itu. Namun salah satu tahanan langsung menyerahkan diri.
Para tahanan kabur dengan membobol terali besi ruang tahanan. Mereka juga menggunakan untaian lain sarung untuk turun dari lantai tiga Mapolresta Pekanbaru.










