ASN Pemprov Riau Diimbau Agar Tidak Bepergian Selama Libur Nataru

banner 468x60

PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarga agar tidak bepergian ke luar daerah selama libur hari raya Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.

Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

banner 400x400

“Imbauan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” kata Yan di Pekanbaru, Selasa (22/12/2020).

Apabila terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, kata Yan, maka perlu yang bersangkutan harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya yakni memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Kemudian memperhatikan peraturan dan kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang dan memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.

“Terakhir, pegawai ASN harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk memetahui 4 M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” tukasnya.

banner 970x250