PEKANBARU – Kepolisian daerah (Polda) Riau memusnahkan sebanyak 111,2 kilogram narkoba jenis sabu, dan 34.182 butir pil ekstasi. Barang haram itu merupakan barang bukti hasil tangkapan dari 16 tersangka, dan 7 sindikat narkoba kelas internasional.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Riau, yang berada di Jalan Patimura, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Selasa (22/12/2020), dengan cara di blender, dicampur dengan air panas dan deterjen, lalu sabu dibakar menggunakan alat milik BNNP Riau.
111,2 kilogram sabu dan 34.182 butir pil ekstasi tersebut, merupakan tangkapan dari Ditnarkoba Polda Riau sebanyak 50 kilogram sabu, 1000 butir ekstasi, Polresta Pekanbaru 20 kilogram sabu, 10.000 butir ekstasi, dan Polres Bengkalis sebanyak 42 kilogram sabu, 23.000 butir pil ekstasi. Diamankan di wilayah Kota Pekanbaru dan Bengkalis.
“16 tersangka yang kita amankan, tergabung dalam 7 sndikat jaringan narkoba Internasional yang diselundupkan dengan berbagai macam modus. Barang bukti yang akan dimusnahkan, sudah mendapatkan ketetapan status dari masing-masing kejaksaan negeri,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, pada konferensi pers nya di Mapolda Riau.
Selanjutnya kata Agung, pemusnahan ini merupakan komitmen Polda Riau, dalam memberantas peredaran narkoba, dan penggunaan narkoba di bumi lancang kuning ini.
“Kita juga sedang melakukan operasi dan kita lihat nantu hasilnya. Pemusnahan ini adalah komitmen kita bersama, sehingga barang ini harus dimusnahkan,” tutupnya.










