Mantan Plt Sekda Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp500 Juta

banner 468x60

PEKANBARU – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing menuntut mantan Pelaksana Tugas Sekda Kuansing, 8,5 tahun penjara karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana 6 kegiatan di Sekda Kuansing.

Tuntutan itu dibacakan secara virtual oleh JPU dari Kejari Kuansing, sementara majelis hakim dan penasehat hukum para terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan para terdakwa di Lapas Taluk Kuantan.

banner 400x400

Terdakwa Murhalius dituntut 8,5 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.933.679.535.

Terdakwa Saleh dituntut pidana dan denda yang sama dengan Murhalius. Bedanya, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.333.679.535 subsidair 3 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Verdi Ananta dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu diminta untuk membayar uang pengganti Rp1.783.679.535 subsidair 2 tahun penjara.

Untuk terdakwa Hetty Herlina dituntut selama 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp350 juta subsidiar 2 tahun penjara,” kata dia. Hetty Herlina merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK).

Dan yang terakhir terdakwa Yuhendrisal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017, dituntut 5 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp250 juta subsidair 1 tahun penjara.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan subsidair selama 3 tahun penjara. InsyaAllah, dalam waktu dekat perkara ini akan diputuskan,” pungkas Kajari Hadiman.

Untuk diketahui, terdakwa dalam kasus ini, ialah Muharlius selaku pengguna anggaran, juga MS (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), VA (bendahara pengeluaran), HH dan YS (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK). Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa di Setda Kuansing tahun 2017 sebesar Rp13.300.650.000,-

Ada enam kegiatan yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp7,2 miliar, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.

Namun, menurut dakwaan jaksa, ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan anggaran inilah yang menyeret nama Bupati Kuansing Mursini, mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA. Bahkan, ada dana yang disuruh untuk diserahkan ke Ketua DPRD Kuansing, namun tak disebutkan namanya. Ada juga dana yang dipakai bendahara untuk mengobati orangtuanya.

Disebutkan, suatu hari saksi Mursini menyuruh terdakwa MS dan VA untuk menyerahkan uang Rp500 juta ke seseorang di Batam. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa Muharlius, mereka berangkat ke Batam setelah menukar uang dalam bentuk dolar Amerika di Pekanbaru. Penyerahan uang di lobi bandara Hang Nadim, Batam. Namun terdakwa tidak tahu orangnya, kecuali ciri-cirinya berkulit hitam dan rambut keriting ikal.

Beberapa hari setelah itu, terdakwa VA disuruh lagi oleh saksi Mursini ke Batam menyerahkan uang tambahan kepada orang yang pertama tadi senilai Rp150 juta. Namun kali ini terdakwa MS tak ikut, hanya sampai Pekanbaru.

Di hari lain, terdakwa Muharlius menyuruh terdakwa VA mengantarkan uang Rp150 juta ke saksi Mursini di rumahnya di Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru untuk berobat istrinya. Sebanyak Rp100 juta ditukar terlebih dahulu dengan ringgit Malaysia.

Terdakwa Muharlius juga memerintahkan VA untuk menyerahkan Rp100 juta ke Ketua DPRD Kuansing. Namun, dalam dakwaan tidak dijelaskan teknis penyerahan tersebut. Muharlius juga minta dicairkan uang Rp80 juta untuk membayar honor Satpol PP menjelang lebaran.

Namun yang agak mengejutkan adalah pemberian uang Rp500 juta kepada anggota DPRD Kuansing, Mus, atas perintah saksi Mursini melalui terdakwa Muharlius dan terdakwa MS. Tidak dijelaskan untuk apa uang sebanyak itu. Begitu pula dengan uang yang diberikan ke anggota DPRD Kuansing, RA, sebesar Rp150 juta melalui MS.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

banner 970x250