PEKANBARU – Meski sudah dilarang untuk berkerumun, dan beroperasi di atas pukul 20.00 WIB, di malam tahun baru, ternyata masih ada kafe yang bandel hingga harus dibubarkan oleh petugas, Kamis (31/12/2020) malam.
Pembubaran terpaksa dilakukan aparat kepolisian dari Polsek Limapuluh, Polresta Pekanbaru, karena mendapat informasi dari masyarakat, kalau ada kafe yang beroperasi di atas waktu yang ditentukan, dalam Perwako Pekanbaru.
Kafe tersebut berada di Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Awalnya Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, memperoleh informasi dari masyarakat, kalau kafe tersebut, masih beroperasi, pada pukul 22.40 WIB.
Selain itu, kafe juga mengundang kerumunan, karena pengunjungnya makin malam makin ramai, dan dinilai mengganggu warga sekitar, karena suara dari kafe cukup ribut.
Mendapat informasi itu, Kapolresta Pekanbaru, langsung menghubungi Kapolsek Limapuluh, Kompol Sanny Handityo, untuk melakukan pembubaran tehadap kafe yang membuat kerumunan itu.
Sekitar pukul 23.21 WIB, personel Polsek Limapuluh tiba di lokasi, dan membubarkan masyarakat yang masih berkumpul di kafe itu, dan meminta pengelola kafe untuk tutup.
Melihat respon cepat dari Kapolresta Pekanbaru itu, para RW dan RT setempat mengucapkan terima kasih, dan memberikan apresiasi, melalui seorang tokoh masyarakat bernama Azmi, yang telah menjadi RT di wilayah itu selama 15 tahun.
“Kami sebagai masyarakat sangat berterimakasih atas respon cepatnya Bapak Kaporesta Pekanbaru. Mengenai laporan kami, atas d gangguan di malam tahun baru oleh pemilik cafe di sekitar daerah kami, yqng tidak mengindahkan maklumat kapolri dan surat edaran walikota Pekanbaru tentang tidak adanya keramaian dan keributan di malam tahun baru,” ujar Azmi kepada GoRiau.com, Jumat (1/1/2021).
Sebelumnya Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, telah menegaskan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam itu, sesuai surat edaran Pemkot Pekanbaru nomor: 86/SE/2020. Di mana pembatasan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Pekanbaru.
“Untuk di Pekanbaru tak boleh merayakan malam tahun baru. Tetapi untuk tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi sampai Pukul 20.00 WIB. Hal itu sesuai dengan edaran walikota, dan menindaklanjuti Maklumat Kapolri,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang, Kamis (31/12/2020) siang.
Kemudian, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan ibadah menyambut Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah, dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam
pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun. Baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk, mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara dijalanan,” tutup Nandang.










