PEKANBARU – Sejumlah titik ruas jalan di Kota Pekanbaru, masih menjadi area parkir liar kendaraan. Keberadaan parkir ini cukup mengganggu karena mempersempit luas jalan sehingga tak jarang memperparah kemacetan lalulintas.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Zulfahmi mengatakan, terkait parkiran liar ini, pihaknya sudah sering melakukan penertiban. Dishub juga sudah membuat marka larangan parkir untuk mengarahkan pengendara.
“Kita sudah tertibkan, diantaranya di depan Pasar Buah Jalan Sudirman, di situ parkirnya sudah melebih kapasitas dan menyalahi aturan,” ujar Zulfahmi, Jumat (5/2/2021).
Ia juga menjelaskan, pengendara seharusnya tidak memarkirkan kendaraannya di atas garis marka larangan parkir yang berbentuk garis zigzag berwarna kuning. Misalnya seperti yang berada di depan Sukaramai Trade Center (STC) Kota Pekanbaru.
“Di situ sudah jelas ada marka larangan parkri garis kuning zig-zag. Makanya kita melakukan penertiban,” pungkasnya.










