PEKANBARU – Antisipasi narapidana melakukan pengendalian narkoba dari dalam Lapas, Kanwil Kemenkumham Riau membuat Blok Pengendali Narkoba (BPN) di setiap Lapas yang ada di Riau.
BPN yang diinisiasi oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun ini dibuat berdasarkan arahan dari Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran narkoba, dan membangun sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Didalam lapas, blok disediakan untuk para napi yang kedapatan mengendalikan narkoba, dari informasi yang diberikan oleh aparat kepolisian, dan BNN, yang mana pada saat penangkapan mendapati para kurir yang dikendalikan oleh napi di dalam Lapas.
Setelah mendapat informasi itu, pihak lapas langsung memeriksa napi yang kedapatan mengendalikan narkoba, dan langsung dipindahkan ke BPN.
Didalam BPN, napi akan di pantau dengan CCTV dan tidak dibenarkan berkomunikasi dengan sipir untuk menghindari adanya Kong kalikong sipir dengan napi pengendali narkoba.
Napi tersebut akan dibina di BPN selama waktu yang telah ditentukan. Apabila dalam waktu tersebut napi tidak mengalami perubahan mental maupun ideologinya, maka hukuman di BPN akan terus diperpanjang sampai napi tersebut berubah.
“BPN ini merupakan bentuk komitmen keseriusan jajaran Kanwil Kemenkumham Riau untuk memberantas peredaran gelap narkoba pada lapas atau rutan. Lapas Pekanbaru ditunjuk untuk menjadi proyek percontohan awal,” kata Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, kepada GoRiau.com, Minggu (7/2/2021).
Tidak hanya menindak tergas para napi, menindak keras pegawai yang melakukan tindakan indisipliner dan pidana. Apabila ada Pegawai yang kedapatan meminjamkan apalagi memasukkan Handphone ke dalam lapas/rutan maka akan dilakukan pembinaan di Kantor Wilayah selama 6 bulan.
“Apabila selama 6 bulan masih belum berubah, maka akan dilanjutkan 6 bulan lagi,” ujar Kakawil.
Kanwil Kemenkumham Riau saat ini juga sedang mempersiapkan pemindahan 6 orang petugas yang saat ini menyandang status sebagai narapidana karena terlibat narkoba untuk dipindahkan ke Nusa Kambangan.
“Saat ini sedang menunggu persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan. Ini menunjukkan bahwa kami tidak main-main dengan Narkoba,” tutupnya.










