Cemari Lingkungan, DLH Bengkalis Sudah Pernah Beri Sanksi PKS PT SIPP di Duri, tapi Pengelola Degil

banner 468x60

DURI – Kerugian besar yang dialami warga setempat akibat jebolnya kolam limbah pabrik kelapa sawit (PKS) PT SIPP Duri, di Kilometer 6 Jalan Rangau Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau memang sejak lama menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Bahkan sanksi juga sudah dilayangkan ke perusahaan tersebut. Hanya saja pengelola degil alias bandel dan tidak mau menerapkan aturan yang ada.

“Dahulu saat kejadian serupa juga, kami sudah turun dan melakukan hearing dengan dewan juga. Bahkan pihak pengelola PT SIPP sudah berkali-kali kita panggil untuk hearing, namun tidak pernah datang. Sudah pernah juga kita berikan sanksi waktu itu,” kata Kadis DLH Bengkalis, Arman saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin (8/2/2021).

banner 400x400

Terkait soal kejadian jebolnya kembali kolam limbah PT SIPP, Arman mengaku sudah ada tim yang turun melakukan investigasi. Untuk hasilnya nanti akan disampaikan setelah rapat siang ini dengan pihak Gakkum – KLHK di Pekanbaru.

“Hasil temuan di lapangan soal pencemaran lingkungan ini akan dibahas siang nanti dengan Gakkum KLHK. Tentunya kita ingin masalah ini cepat selesai, apa hasilnya nanti silahkan hubungi saja Kabid terkait,” kata Arman lagi.

Sementara itu Marnalom Hutahaean,SH MH selaku kuasa hukum dari masyarakat setempat yang merasa dirugikan akibat limbah PKS PT SIPP itu menyebutkan kliennya mengalami kerugian besar akibat limbah PKS PT SIPP ini.

“Jebolnya kolam limbah PT SIPP ini sudah bukan yang pertama kali terjadi. Artinya hal ini tidak boleh lagi terjadi jika saat kejadian yang pertama lalu, instansi terkait benar-benar melakukan penegasan kepada pihak perusahaan dengan mengikut sertakan sanki tegas yang akan diterima,” kata Marnalom.

Dijelaskannya, dalam UU RI Tahun tahun 2009 yang isi tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perbuatan PT SIPP ini sudah termasuk melanggar hukum atau pelanggaran serius.

“Kita bisa cek di pasal Pasal 73 dalam UU RU tahun 2009 itu. Yang dimaksud dengan pelanggaran yang serius” adalah tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Marnalom.

“Kita minta pemilik atau pengelola PKS respon masalah ini. Kita tidak, maka kami akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum, tepatnya di Polda Riau,” katanya.

Ditambahkan Marnalom bahwa pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Bengkalis kurang melakukan pengawasan serta memberikan sanksi tegas. Pasalnya kejadian serupa sudah terjadi dua kali.

“Makanya acuan kita ke UU lagi, jika pemerintah juga tidak tanggap. Dalam Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,” kata Marnalom.

Dan dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” papar Marnalom lagi.

banner 970x250