PEKANBARU – Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla memastikan akan segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat di Jalan Badak, Tenayan Raya yang mengaku mendapatkan intervensi dalam pembebasan lahan.
Adapun laporan tersebut disampaikan oleh beberapa orang perwakilan warga kepada Roni kemarin, Senin (1/3/2021). Mereka mengeluhkan penggantian tanah yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pemerintah.
Salah seorang warga setempat, Indah mengatakan tanah atas nama orangtuanya diminta oleh sekelompok orang yang kemudian disebutnya sebagai ‘orang posko’ sebanyak enam meter.
Selain enam meter tersebut, Indah dan warga lainnnya juga diminta untuk segera pindah sekaligus wajib menghibahkan tanahnya seluas 30 persen dari tanahnya. Permintaan itu disampaikan ke warga oleh orang posko tanpa menjelaskan posisi Lean Concrete (LC).
“Setelah terkena peluasan jalan sepanjang enam meter, ada lagi diminta untuk menghibahkan tanah sebesar 30 persen. 30 persen tanah itu katanya untuk LC jalan 70 dan ada juga untuk LC jalan 8 meter, sementara kita tidak tahu LC ini apa,” ujar Indah.
Indah mengakui, dirinya keberatan dan tidak rela jika tanahnya tersebut direnggut begitu saja oleh oknum ini, apalagi keluarganya sudah lebih dari 80 tahun menempati tanah tersebut.
“Kami tinggal disitu (rumah), makan disitu dan besar juga disitu. Kalau tanah kami diminta gitu aja kami mau tinggal dimana lagi,” jelasnya.
Karena menolak permintaan orang posko ini, Indah akhirnya dipersulit dalam berbagai administrasi terkait kepengerusuaan tanah tersebut. Kesulitan tersebut berkaitan dengan kepengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah tersebut.
Lebih jauh, Indah mengungkapkan bahwa masyarakat sekitar lokasi dibohongi oleh oknum ini dan menyebut bahwa hanya dia saja yang belum menandatangani perjanjian, sementara warga lainnya sudah.
“Dia selalu bilang tinggal ibu, tinggal bapak yang belum tanda tangan. Jadi warga pun takut. Kalau saya tidak mau tanda tangan,” sebut Indah.
Bahkan ia menyebut tak jarang desas-desus penggusuran paksa disampaikan oleh warga sekitar jika enggan memberikan tanahnya.
“Ada warga tempatan yang bilang kalau rumah saya bakalan di garap tanpa ada ganti rugi, di gusurlah gitu,” tegasnya.
Untuk itu, Indah menyampaikan hal ini kepada Roni Pasla supaya bisa memberikan kejelasan karena Komisi IV merupakan mitra dari Dinas PUPR.
“Inshallah kita akan turun ke lokasi. Kita akan turun bersama kepala dinas PUPR dan Pertanahan. Selain itu warga sekitar yang intervensi warga juga akan kita panggil,” tegas Roni Pasla.










