PEKANBARU – Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Abu Khoiri mengaku prihatin dengan nasib Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir yang sampai hari ini belum juga menyelesaikan APBD 2021, sebab ini akan memberi kerugian kepada masyarakat Rohil.
“Pemerintahan tidak efektif jadinya, misalnya dana Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pasti akan berkurang atau malah kosong karena pemerintah dianggap tak mampu mengelola,” kata Mantan Anggota DPRD Rohil dua periode ini, kepada GoRiau.com, Selasa (9/3/2021).
Kondisi seperti ini, ujar pria yang biasa disapa Aboy ini, terjadi baru pertama kali terjadi, dan dia sudah meminta Fraksi Gabungan PKB-Perindo di DPRD Rohil untuk segera menggesa APBD ini.
“Saya juga sudah sarankan untuk konsultasi dengan Mendagri, memang Pemprov sudah menyurati dua kali, tapi juga tidak ada panduan yang diberikan,” tuturnya.
Ketua DPC PKB Rokan Hilir ini tak ingin menduga-duga apa penyebab terjadinya keterlambatan tersebut, namun dia yakin semua hanya karena komunikasi yang mungkin kurang lancar antara DPRD dan Pemkab.
“Kalau bicara Pilkada, Pilkada man tidak hanya Rohil saja, daerah lain juga Pilkada, tapi selesai juga kan di daerah lain,” ujarnya.
Lebih jauh, Aboy berharap supaya permasalahan ini segera tuntas, karena Bupati Rokan Hilir terpilih, Afrizal memiliki beban moral untuk mensukseskan pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir hingga 2024 mendatang.
“Mereka harus bisa menjalankan visi misi yang sudah disampaikan saat kampanye dulu, itu komitmen yang harus dilaksanakan,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melakukan mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) dan DPRD Rohil agar segera menemui kesepakatan untuk mengesahkan APBD Rohil 2021. Sayangnya, mediasi itu tak membuahkan hasil. Sebab, hingga kini APBD Rohil 2021 tak kunjung disahkan.
“Saya sebenarnya kan sudah memfasilitasi (mediasi, red) pertemuan antara orang itu (Pemkab dan DPRD Rohil, red). Tapi ya ini tak ketemu (kesepakatan, red),” kata Gubri di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (8/3/2021).
Pengesahan APBD Rohil yang sangat molor ini, kata Gubri jelas menghambat jalannya roda pemerintahan dan tentunya sangat merugikan rakyat.
“Nanti yang kesulitan ya mereka juga. Artinya kesulitan, nanti anggaran untuk dewan gimana, anggaran untuk Pemda juga sulit. Ini sudah saya fasilitasi, kenapa belum selesai juga,” kata Gubri.
Selain itu, Pemprov Riau juga telah dua kali mengirim surat teguran kepada Pemkab Rohil terkait molornya pengesahan APBD tersebut.
“Kita sudah dua kali mengingatkan Pemkab Rohil agar segera membahas APBD Rohil bersama DPRD Rohil,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, beberapa hari yang lalu.
Surat peringatan tersebut karena APBD Rohil tahun 2021 mengalami keterlambatan pengesahannya. Karena itu, kata Indra, maka Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah memberi teguran dan arahan kepada Pemkab Rohil agar melaksanakan pembahasan dan persetujuan bersama APBD Rohil 2021.
“Surat pertama kita sampaikan 8 Desember 2020. Kemudian surat kedua 8 Januari 2021 tentang penetapan APBD tahun 2021. Bahkan kita juga sudah mengirim surat ke pimpinan DPRD Rohil guna mendapatkan saran terkait perkait persoalan ini,” terangnya.
Indra menjelaskan, belum disahkan APBD Rohil karena saat ini Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohil dengan DPRD Rohil.
“Saran kita ikuti mekanisme dan aturan yang berlaku agar APBD Rohil bisa disahkan. Kalau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sudah selesai, namun MoU KUA-PPAS belum karena belum dibahas,” terangnya.
Selain telah mengingatkan, lanjut Indra, pihaknya juga telah memfasilitasi pembahasan APBD Rohil dengan TAPD dan DPRD Rohil. “Kita sudah fasilitasi dan mediasi bersama dengan pimpinan DPRD dan TAPD Rohil. Pada saat itu kedua bela pihak berkomitmen melanjutkan pembahasan APBD dan persetujuan APBD. Namun sampai sekarang itu yang belum jalan,” terangnya.
“Seharusnya sesuai aturan APBD disahkan akhir November. Kalau tidak kena sanksi kepala daerahnya dan DPRD, sekarang sanksi itu berlaku untuk kepala daerah DPRD,” tutupnya.










