PANGKALAN KERINCI –Pria berinisial MB (30) ditangkap atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau.
MB ditangkap di Jalan Poros Desa Surya Indan – Desa Beringin Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kamis (11/3/2021) sekira pukul 20.30 Wib.
Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Jumat (12/3/2021) mengatakan, warga Desa Dundangan ini sempat berupaya membuang barang bukti narkoba berupa sabu-sabu, saat distop polisi.
Awalnya, pada saat Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Ps. Panit II Reskrim Bripka Debora Putra Batu Bara melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran sabu, tim melihat seorang pria mencurigakan mengendarai Kawasaki D-Tracker tanpa body dan tanpa plat nomor.
“Tim langsung melakukan penyetopan dan penangkapan terhadap pengendara tersebut,” ungkapnya.
Namun pada saat dilakukan penyetopan, lanjut Iptu Edy, pria tersebut membuang bungkus rokok, namun berhasil diamankan. Kotak rokok tersebut ternyata berisikan sabu-sabu.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku bernama MB dan terhadap barang bukti sabu diakui miliknya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Iptu Edy menyebutkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi. Berupa 4 paket sabu-sabu, telepon seluler, sepeda motor Kawasaki D-Tracker tanpa nomor polisi dan uang tunai.
“Berat kotor barang bukti sabu-sabu tersebut sebanyak 0,76 gram. Peran dari pelaku MB adalah sebagai pengedar,” pungkasnya, kepada GoRiau.com.










