PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merencanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kelurahan yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru, masih ada sebelas kelurahan yang termasuk dalam zona resiko penularan Covid-19 tinggi tersebut.
Hal ini disampaikan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Kamis (18/3/2021). Menurutnya, Pemko saat ini tengah menggodok regulasi penerapan kebijakan tersebut.
“Saat ini kita sedang menyusun Perwakonya. Ada 11 kelurahan saat ini yang direncanakan untuk pembatasan kegiatan, secepatnya akan kita terapkan,” ujarnya.
Ia merinci, sebelas kelurahan yang dimaksud adalah Kelurahan Sidomulyo Barat (Tuah Madani), Rejosari (Tenayan Raya), Tangkerang Timur (Tenayan Raya), Tangkerang Tengah (Marpoyan Damai), Air Dingin (Bukit Raya), Delima (Binawidya).
Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga (Bukit Raya), Tangkerang Labuai (Bukit Raya), Tangkerang Utara (Bukit Raya), Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai), dan Limbungan (Rumbai).
Firdaus menerangkan, PPKM sendiri tidak akan jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yabg sebelumnya sempat diberlakukan di Kota Pekanbaru. Dimana, akan ada batas waktu untuk masyarakat melalukan aktivitas.
“Tetapi ini skalanya untuk kelurahan,” pungkasnya.










