Motif Batik asal Pekanbaru dan Pelalawan Diklaim Orang Lain, Zulfi: Pemprov dan LAMR Harus Lebih Berperan

banner 468x60

PEKANBARU – Ketua Fraksi PAN DPRD Riau, Zulfi Mursal meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan juga Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk lebih memperhatikan khazanah Melayu berupa motif batik.

Hal tersebut dia sampaikan menyikapi adanya klaim dari pengusaha konveksi di Bandung, Jawa Barat yang mengklaim sebagai pemilik dari motif batik tersebut. Anehnya, pengusaha tersebut malah melaporkan mantan guru dan penjahit di Pekanbaru.

banner 400x400

“Kita harap hal ini bisa jadi porsi kerja dinas kebudayaan, dan tak luput pula peran dan perhatian lembaga adat. Seharusnya semua motif batik yang menjadi khazanah Riau, sudah punya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari dua lembaga tersebut,” kata Mantan Ketua DPRD Siak ini kepada GoRiau.com, Kamis (18/3/2021).

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), tegas Zulfi, memiliki tanggungjawab dalam bidang budaya Melayu, sehingga dia tidak menginginkan ada pihak lain yang mengambil hak tersebut, sementara kekayaan itu milik Riau.

“Jangan sampai kita punya barangnya, tapi orang yang punya merk. Harusnya kan Riau punya barang, Riau juga yang punya merk,” tuturnya.

Dalam informasi yang beredar, jelasnya, hak atas motif ini sendiri sudah dimiliki oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Riau sejak 2007. Artinya, kepemilikan sah atas motif ini harus dijaga dengan sebaik-baiknya.

Sebagai informasi, motif batik yang diakui di Provinsi Riau diklaim oleh seorang pengusaha di Kota Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini. Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga Pekanbaru, Rinaldi.

Rinaldi menyebut, setidaknya ada 8 motif batik asal Riau yang diklaim oleh pengusaha dari Bandung tersebut. Padahal, motif batik Riau itu digunakan sudah digunakan oleh seorang mantan guru di Pekanbaru bernama Ibu ES.

“Padahal sejak 2007, motif seperti matahari kaluk berlapis, bunga bintang hias bersiku, bunga kundur putri bangsawan, kembang semangat tajuk bidadari, dan siku-siku kelopak bersusun sudah didaftarkan Ibu ES di Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Riau sejak 2007,” kata Rinaldi dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, Ibu ES sendiri menyatakan bahwa pada 2013, sudah mendapat persetujuan dari ketua Dekranasda untuk memakai motif batiknya. 

Sementara itu, menurut Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, motif lain seperti lebah begayut, awan berarak, itik pulang petang, adalah motif komunal warisan Kabupaten Pelalawan dan Siak, yang tidak bisa diklaim sebagai ciptaan sendiri.

Namun, pengusaha Bandung tersebut malah melaporkan Ibu ES yang juga salah satu penjahit batik.

“Bu ES dituduh menggandakan dan mendistribusikan motif batiknya, ini aneh. Sebab, sudah jelas motif batik Riau yang dipakai Ibu ES sudah terdaftar di Dekranasda Riau,” tuturnya.

Bahkan, Ibu ES sudah mendapat persetujuan dari almarhum Tenas Effendi, seorang budayawan Riau, untuk menggunakan motif khas Pelalawan sebagai gambar yang akan dicetak di atas bahan seragam sekolah SD, SMP, dan SMA.

“Bu ES sudah berupaya menjelaskan hal ini ke Dekranasda Riau, agar mereka juga turun tangan dan menjelaskan ke pengusaha konveksi di Bandung tersebut. Tapi, sampai saat ini belum ada jawaban dari Dekranasda Riau,” ujar Rinaldi.

Rinaldi kemudian membuat petisi penyelamatan motif batik Riau dan Ibu ES dari ancaman pidana.

banner 970x250