TELUKKUANTAN – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Hendra AP mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kajari Kuansing atas dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif. Gugatan atas penetapan tersangka tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan pada 16 Maret 2021.
“Biarlah majelis hakim PN Telukkuantan yang memeriksa dan memutus apakah penetapan tersangka klien kami sudah memenuhi unsur atau belum. Jadi, kita tunggu apakah dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik kejaksaan sudah sesuai dengan KUHAP,” ujar penasehat hukum Hendra, Bangun Sinaga, SH, MH, Rabu (17/3/2021).
Dikatakan Bangun, tidak ada temuan dalam audit tahun 2019 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam dugaan yang disangkakan penyidik Kejari Kuansing.
Selain menggugat Kajari Kuansing melalui praperadilan, Hendra juga telah mengajukan perlindungan hukum kepada Kajati Riau yang ditembuskan ke Jaksa Agung Republik Indonesia. “Ini kami lakukan agar permasalahan yang disangkakakn kepada klien kami diperhatikan dan diekspos di Kejati Riau,” kata Bangun.
Sementara itu, Hendra kembali menyatakan bahwa ada upaya kriminalisasi yang terstruktur terhadap dirinya. Menurutnya, sejak awal bergulirnya perkara ini, ada upaya penyelesaian yang dilaksanakan oknum pejabat daerah. “Saat penyelidikan, Kami diminta untuk membuat rekapitulasi apa yang dianggap bermasalah.”
“Karena kepatuhan kami, maka dikumpulkanlah uang berdasarkan rekap yang dibuat antara Kabid Akutansi dan penyidik. Setelah uangnya terkumpul, ternyata status telah dinaikkan ke penyidikan,” papar Hendra.
Hendra mengaku punya bukti terkait perilaku oknum penegak hukum di Kuansing. Bukti-bukti tersebut akan dibeberkannya dalam persidangan. Ia pun mengimbau agar para ASN di Kuansing untuk sama-sama membongkar kebobrokan ini. “Jangan mau hidup di bawah ancaman,” katanya.
Terkait hal ini, Kajari Kuansing, Hadiman menyatakan sebagai ketua tim penyidik terhadap kasus SPPD fiktif di BPKAD Kuansing itu, dia tidak pernah melakukan konspirasi, intervensi maupun kriminalisasi terhadap yang bersangkutan atau Pemkab Kuansing. Termasuk kasus-kasus korupsi yang sudah diputuskan di persidangan.
“Kalau merasa dizolimi dan dikriminalisasi diajukan bukti-bukti dipersidangan Tipikor. Tapi kalau saya dan tim saya tidak pernah melakukan itu. Tidak ada tebang pilih dalam penanganan korupsi bagi kami,” tegasnya.










