Optimis Pasangan Rezyta-Junaidi Akan Didiskualifikasi, PKS: InsyaAllah, Kita Akan Menyambut Kemenangan

banner 468x60

PEKANBARU – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah menggelar evaluasi bersama para pengurus partai koalisi dan tim hukum yang sudah berjuang selama proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan hasil Pilkada Indragiri Hulu (Inhu).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PKS Riau, Markarius Anwar mengatakan, selama proses persidangan, pihaknya membawa banyak alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang cukup kuat.

banner 400x400

“Semua laporan kita terbukti kok, terutama 1 Kadis dan 5 Kades yang diberikan sanksi pidana oleh pengadilan. Jadi, tergantung sudut pandang majelis hakim saja, tapi kita optimis 1 dari 2 tuntutan kita akan dikabulkan,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Riau ini kepada GoRiau.com, Kamis (18/3/2021).

2 tuntutan itu, dijelaskan pria yang biasa disapa Eka ini, adalah diskualifikasi terhadap Paslon Rezyta Meylani- Junaidi Rachmat atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Inhu, baik PSU keseluruhan, sebagian, atau 5 kecamatan saja.

“Seminimal-minimalnya, PSU di 5 desa yang ada pidana itu, insyaAllah lah ya. Kita tidak bicara kawal mengawal, kita sedang mempersiapkan diri menyambut kemenangan atas diskualifikasinya Paslon Rezyta – Junaidi,” tuturnya.

Dari pandangan tim hukum, lanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi selama persidangan, kemungkinan menang adalah 98 persen. 2 persen lagi merupakan kehendak Allah SWT, yang jelas selama masa persidangan koalisi sudah berjuang maksimal.

“Kan ada 6 tema yang kita coba buktikan dan didukung data Bawaslu, jadi berdasarkan itu kita yakin bisa menang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pasangan yang diusung PKS dan PKB, Rizal Zamzami-Yogi Susilo kalah tipis dari pasangan Rezita-Junaidi. Raihan 50.048 suara Rizal Yogi kalah 308 suara dari Rezita-Junaidi yang mengumpulkan 50.356 suara. 

Polres Indragiri Hulu (Inhu) sendiri sudah menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), dan 5 Kepala Desa (Kades), di Indragiri Hulu, Riau, sebagai tersangka.

Enam orang itu, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Januari 2020, karana dinilai tidak netral, sebagai ASN, saat pelaksanaan Pilkada di Inhu, tanggal 9 Desember 2020 lalu.

Mereka, diketahui mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Inhu.

“Iya, telah dilakukan penetapan tersangka, pada tanggal 10 Januari 2020, terhadap 1 Kadis dan 5 Kades di Inhu. Dan mereka juga sudah diperiksa sebagai tersangka, pada tanggal 11 Januari 2020 kemarin,” terang Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, melalui Humasnya, Aibda Misran, kepada GoRiau.com, Selasa (12/1/2021).

banner 970x250