Gelapkan Uang Umroh Hingga Rp189 Juta, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi

banner 468x60

PEKANBARU – Seorang pria berinisial HN alias Hamdu (34), diringkus aparat kepolisian dari Polsek Pekanbaru Kota, lantaran menipu jemaah umroh, hingga Rp 189 juta.

Hamdu ditahan Polsek Pekanbaru Kota, pada hari Senin (22/3/2021) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Ia ditahan atas laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan Hamdu pada bulan Maret 2019 lalu.

banner 400x400

Laporan masyarakat itu menyebutkan, kalau ia telah menitipkan uang untuk 9 jemaah umroh kepada Hamdu, dengan nilai sebesar Rp189 juta, karena Hamdu memiliki perusahaan di bidang travel.

Namun, semenjak uang itu diserahkan kepada Hamdu, hingga seminggu sebelum keberangkatan jemaah umroh, ternyata Hamdu tidak pernah membayar ongkos untuk 9 jemaah yang sudah dititipkan kepada Hamdu.

Bahkan hingga para jemaah berangkat umroh ke Madinah, uang tersebut tak kunjung dibayarkan. Korban terus meminta uang itu kepada pelaku, namun hingga saat ini pelaku tidak membayar uang tersebut. Lalu korban membuat laporan di Polsek Pekanbaru Kota, karena merasa sudah ditipu oleh pelaku.

Atas laporan itulah Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie Arnold Rampengan, memerintahkan Kanitreskrimnya, Iptu Budi Winarko, untuk mendalami perbuatan pelaku, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2021, pelaku datang ke Polsek Pekanbaru Kota, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Kemudian dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan pelaku, dan langsung melakukan gelar perkara, kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Iya setelah kita periksa sebagai saksi, unsur pidananya terpenuhi, kita tingkatkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka HN,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kanitreskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu Budi Winarko, saat ekspos, Rabu (24/3/2021) siang.

Kemudian Budi menjelaskan, pelaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari. Dan sudah tidak bisa mengembalikan kepada para korban.

“Terhadap pelaku, disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tentang penipuan dan atau penggelapan,” tutupnya.

banner 970x250