PEKANBARU – PT Mentari yang merupakan perusahaan yang beroperasi di Indragiri Hulu, Riau, tepatnya di tiga desa yakni Talang Geringging, Paya Rumbai dan Rawa Sekip melaporkan pihak-pihak yang telah mengambil alih lahan perusahaan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Total lahan yang diambil pihak-pihak tersebut sekitar 1.411 hektar dari total HGU seluas 5.860,95 hektar.
“Iya, kita sudah melaporkan ke Polda Riau terkait pengambilalihan lahan HGU PT Mentari oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Laporan sudah kita masukkan hari ini,” ujar Direktur PT Mentari Wilayah Sumatera, Ir. Edi Irianto M.Si menjawab GoRiau.com, Kamis (25/3/2021).
Edi merinci dari 1.411 hektar yang diambil alih yang merupakan bagian dari HGU PT Mentari yang sebelumnya bernama PT ASL (Alam Sari Lestari) dilakukan oleh pihak-pihak diantaranya 900 hektar oleh kelompok Syamsir / Ucil, PT SSR sekitar 40 hektar, Kelompok Sidodadi sekitar 149 hektar, PT SBL sekitar 318 hektar dan perorangan 4 hektar (sudah memiliki sertifikat hak milik/SHM).
“Jumlah itu belum termasuk yang mengkavling sendiri dan mengatakan kepada kami sudah mengerti kalau itu HGU PT ASL / Mentari tetapi coba-coba, mana tau bisa dimiliki,” tambahnya.
Dikatakan Edi, rencananya lahan itu akan dijadikan embung air untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Kami pihak perusahaan diminta untuk mengantisipasi Karhutla, apalagi kemaren sempat terjadi kebakaran lahan di luar areal kami, tapi lumayan dekat dengan areal PT Mentari, karena itu kita akan buat embung disana. Eh, ternyata ada yang mengaku itu lahan mereka,”‘ kata Edi.
Namun saat para pekerja PT Mentari akan melaksanakan pembuatan parit, tiba-tiba datang warga yang mengaku itu merupakan lahan mereka. Akhirnya antara karyawan dan warga terjadi adu mulut di lokasi.
“Karena mereka mengaku punya SKT (surat keterangan tanah). Tentu ini jadi persoalan, karena bagaimana pun, PT Mentari sebagai pemegang HGU atas tanah negara tersebut, harus menjaga lahan yang sudah dipercayakan pemerintah dan nantinya harus dikembalikan secara utuh ke negara begitu masa berlaku HGU selesai tahun 2037, tepatnya 29 Mei 2037 untuk perpanjangan HGU,” jelasnya.
Dijelaskan Edi, pihaknya meminta warga untuk tidak menyalahkan perusahaan karena perusahaan punya tanggungjawab menjaga HGU. Dan kalau pun ada sengketa, hendaknya diselesaikan lewat jalur hukum.
“Kita pernah tanya sama warga yang menggarap lahan HGU perusahaan itu, sebagian mereka mengatakan membelinya dari oknum yang sudah tak menjabat lagi. Kalau begini, kan kasusnya penipuan, sebaiknya warga melaporkan ke aparat. Jadi kita minta warga memahaminya. Namun jika memang warga merasa punya alas hak, silahkan saja melalui jalur hukum, bukan dengan menghalangi karyawan perusahaan bekerja,” ujarnya.
Menjawab mengenai keributan yang terjadi di lapangan, Edi menjelaskan, Indonesia kan negara hukum, sebaiknya diselesaikan secara hukum. Dan pihaknya juga sudah melakukan identifikasi persoalan, dan kesimpulannya sementara, ternyata emang ada SKT yang diterbitkan tanpa alas hak yang benar, dan itu juga berbeda desa, karena lokasinya bukan di Sungai Raya melainkan Desa Talang Geringging.
“Jika nanti pengadilan memutuskan, lahan itu punya warga, kita siap kok melepasnya. Tapi kalau hukum menetapkan itu lahan perusahaan, ya warga juga harus keluar dari lokasi itu. Tapi sampai sekarang, kan lahan itu jelas bagian dari HGU, jadi kita minta warga tidak menghalangi pekerja yang akan membuat parit dan embung,” tegasnya.










