Mengapa Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB Tak Dijerat Hukuman Mati?

banner 468x60

Inforiau.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menerapkan pasal dengan ancaman hukuman mati terhadap lima tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Padahal, anggaran yang diduga disalahgunakan tersebut diperuntukkan bagi penanganan berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gempa bumi hingga banjir di sejumlah wilayah Indonesia.

banner 400x400

KPK menyebut keterbatasan waktu penanganan operasi tangkap tangan (OTT) serta belum lengkapnya pembuktian unsur kerugian negara menjadi pertimbangan dalam menentukan pasal sangkaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan penyidik hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan kelanjutan proses hukum setelah OTT.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Dalam waktu tersebut, penyidik memilih menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa karena dinilai telah didukung alat bukti yang cukup.

Menurut Taufik, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor membutuhkan pembuktian unsur yang berbeda, termasuk terkait kerugian keuangan negara.

Sementara itu, ancaman hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan tersebut memungkinkan pidana mati dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, antara lain berkaitan dengan bencana alam nasional, keadaan bahaya, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

Namun, dugaan korupsi dana penanggulangan bencana tidak otomatis memenuhi syarat penerapan hukuman mati. Seluruh unsur pidana tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara BNPB, KPK menemukan indikasi benturan kepentingan antara pejabat yang terlibat dalam pengadaan dengan perusahaan penyedia barang dan jasa.

Sejumlah perusahaan penerima pekerjaan diduga memiliki hubungan dengan kerabat maupun orang kepercayaan pejabat BNPB.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkap adanya orang dekat hingga anggota keluarga pejabat yang ditempatkan pada perusahaan penerima pekerjaan pengadaan.

Keterangan tersebut disampaikan Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Lima Tersangka, Termasuk Adik Eks Kepala BNPB

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dari unsur pejabat, tenaga ahli, dan pihak swasta yang terbagi dalam dua klaster penyidikan.

Mereka adalah Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta, serta Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen.

Dua tersangka lainnya yakni Bima Setiawan, tenaga ahli yang juga adik Kepala BNPB saat itu, Letjen TNI Suharyanto, serta Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP untuk penanganan karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera.

DSP sendiri merupakan anggaran yang disediakan untuk mempercepat penanganan kondisi darurat bencana. Meski mekanisme pencairannya lebih fleksibel dibandingkan anggaran reguler, penggunaannya tetap harus sesuai ketentuan.

Taufik menjelaskan, pencairan DSP dapat dilakukan berdasarkan empat kondisi, yakni penetapan status darurat bencana oleh kepala daerah atau Presiden, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak oleh Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

KPK masih mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga membuka peluang pengembangan pasal sangkaan apabila ditemukan bukti baru yang memenuhi unsur tindak pidana lainnya.

banner 970x250