Belasan Kapal Asing Berbendera Malaysia Curi Ikan di Perairan Rohil, Dua Berhasil Diamankan

banner 468x60

PEKANBARU – Karena mencuri ikan di perairan Aruah, Rokan Hilir, Riau, dua kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka, ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla). Selain itu, 2 nahkoda dan 8 anak buah kapal juga turut diamankan.

Penangkapan dilakukan pada 24 Maret. Saat itu petugas melihat aktvitas 15 kapal asing yang mencurigakan, kemudian Tim Bakamla langsung mendatangi kapal-kapal asing tersebut.

banner 400x400

Melihat kedatangan petugas, belasan kapal itu langsung melarikan diri. Dalam pengejaran, petugas berhasil menghentikan laju 2 kapal berbendera Malaysia.

“Kapal Bakamla dikapteni Letnan Kolonel Margono Eko Hari,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau, Herman Mahmud.

Hasil pemeriksaan, 2 nahkoda (Paid serta Sutikno) dan delapan ABK itu merupakan warga Indonesia. Namun tidak dijelaskan alasan kapal mempekerjakan para pekerja asal Indonesia tersebut.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak soal pekerja. Tidak tahu apa aladannya karena masih didalami,” kata Herman.

Herman menyebut nahkoda dan ABK itu berasal dari Sumatera Utara. Mereka masuk secara ilegal ke Malaysia dan bekerja di kapal penangkap ikan Malaysia.

“Nahkoda mengaku diupah 100 ringgit Malaysia/hari. Sementara untuk ABK 80 ringgit,” kata Herman.

Selain kapal dan 10 orang, petugas turut menyita pukat harimau, alat navigasi, drum dan 250 kilogram ikan hasil tangkapan. Ikan sendiri langsung dilelang mengingat ketahanan dan cepat membusuk.

Kedua nahkoda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menggunakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Sektor Kelautan dan Perikanan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyidik juga menerapkan Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 98 juncto Pasal 42 ayat 3 UU Cipta Kerja,” kata Herman.

banner 970x250