PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan Perwako Nomor 55 tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Perwako tersebut ternyata mengalami ketimpangan.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menjelaskan bahwa Perwako tersebut sudah kembali dievaluasi. Ia meminta agar tim yang bekerja mempertimbangkan semua regulasi yang ada dalam evaluasi tersebut.
“Dalam regulasi barang kali ada plus minusnya, tim yang sudah dibentuk harus bekerja dengan cermat dan sesuai aturan. Nggak boleh ada yang tertinggal,” ujar Firdaus, Minggu (28/3/2021).
Firdaus mengakui bahwa ada ‘yang tertinggal’ dalam Perwako tersebut. Oleh karenanya, ia meminta agar nantinya Perwako tersebut sudah memenuhi seluruh unsur yang dibutuhkan setelah evaluasi.
“Tentunya tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah terkait realisasinya. Perlu diingat, ini niat baiknya tetap mengutamakan kesejahteraan,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi terangkum, Perwako yang belum direvisi sebelumnya mencakup kebijakan bahwa Pejabat Tinggi Pratama (PTP) bisa mendapatkan tambahan penghasilan hingga puluhan juta rupiah di luar dari gaji pokok sebagai ASN.
Terkait TPP yang dibahas dalam Perwako ini juga mendapatkan persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900/1071/keuda tanggal 8 Februari perihal pemberian persetujuan tambahan penghasilan pegawai ASN pada tahun anggaran 2021. TPP ASN diberikan berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan kerja dan pertimbangan objektif lainnya.










