Warga Terdampak Pemekaran Kecamatan Tak Perlu Khawatir Gunakan Adminduk Lama

banner 468x60

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga saat ini belum mendapatkan kodefikasi kecamatan baru yang dimekarkan pada Desember 2020 lalu. Sehingga warga yang berada di kawasan kecamatan tersebut belum bisa mengubah data alamat atau administrasi kependudukan (Adminduk).

Menanggapi hal itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan data lama kependudukannya. Ia menegaskan data lama masih berlaku dan dapat digunakan.

banner 400x400

“Sepanjang data kependudukan belum berubah, data lama masih berlaku. Data lama dalam dokumen kependudukan masih bisa digunakan untuk pengurusan pajak, STNK dan surat penting lainnya,” ujarnya, Senin (29/3/2021).

Ia menjelaskan, jika nantinya kodefikasi wilayah sudah diterbitkan, maka warga akan diimbau untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Karena warga harus menyesuaikan data kependudukan saat itu.

“Sebenarnya kita sudah dapat kodefikasi wilayahnya, cuma angkanya belum masuk ke sistem Ditjen Dukcapil Kemendagri. Nanti kalau sudah, masyarakat harus datang melapor untuk menyesuaikan datanya,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kecamatan yang terdampak pemekaran tersebut diantaranya warga Kecamatan Tampan yang kini terbagi menjadi Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani. Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir yang kini menjadi Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.

banner 970x250