Ada Surat Intruksi dan Bupati Sukiman Berkeliaran di Kawasan PT Torganda, PKB: Tutup Saja Perusahaan ‘Pemain Politik’

banner 468x60

PEKANBARU – Sekretaris DPW PKB Riau, Ade Agus Hartanto meminta PT Torganda untuk ditutup saja karena tidak memberikan manfaat dan sudah mengangkangi proses demokrasi sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan lakukan penelusuran terhadap surat ini, kalau ini benar, berarti perusahaan itu sudah mengangkangi proses demokrasi. Kalau perusahaan di Riau ikut dalam proses demokrasi, sebaiknya di tutup saja, karena manfaatnya tidak ada,” tegas Ade Agus yang juga Ketua Komisi I DPRD Riau, Kamis (15/4/2021).

banner 400x400

Dengan keterlibatan perusahaan dalam proses berdemokrasi, lanjut Ade, memperlihatkan bahkan perusahaan tersebut punya maksud tertentu. Seharusnya, perusahaan tetap dalam posisi netral dan tidak melakukan pemaksaan.

Ade menambahkan, pihaknya akan segera memanggil KPU dan Bawaslu, serta mengundang Polri dan TNI untuk menanyakan peran mereka dalam mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Rohul.

“Katanya sudah dijaga dan tidak boleh ada aktivitas apapun, tapi informasi yang sampai ke kita, petahana (Sukiman) masih mondar-mandir disana, artinya perusahaan ini pemain, pemain politik, apa motif dibelakang ini? Apakah ada ketergantungan perusahaan ke petahana? Ambisi sekali nampaknya,” terangnya.

Hasil putusan MK, jelasnya, juga sudah membuktikan bahwa 25 TPS yang ada di kawasan PT Torganda terjadi kecurangan-kecurangan. Bahkan petahana dimenangkan dengan jumlah pemilih lebih dari 100 persen total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kita mau Rohul itu punya pemimpin yang memang berasal dari keinginan masyarakat, bukan (keinginan) perusahaan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa Pilkada di Rokan Hulu , dimana Paslon Hafith Syukri – Erizal menggugat hasil kemenangan dari Paslon Sukiman – Indra Gunawan.

Dalam putusannya, MK meminta KPU Rokan Hulu untuk bisa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semuanya berada dalam kawasan PT Torganda.

Adapun TPS yang dimaksud adalah TPS 9, 10, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 di Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

Kemarin, beredar di media sosial terkait surat instruksi pengumpulan Kartu Keluarga dan KTP warga terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diinstruksikan Manager PT Torganda Aston Sihar Sitorus.

Dalam Surat instruksi Nomor : TG-RK/Inst/ Afd-Unit/18/IV/2021 memuat instruksi kepada Maskep, Asisten Afdeling I-XIII, Mandor I-XIII, seluruh Kerani kantor kebun dan PKS Perkebunan Rantau Kasai untuk mengumpulkan KTP dan KK Karyawan dan Pekerja Harian Lepas.

“Bersama surat ini kami instruksikan, kepada bapak ibu tersebut di atas agar besok pagi membawa seluruh KTP dan KK asli yang sudah terdaftar di DPT Rohul supaya dikumpulkan di bagian umum,” isi surat instruksi tersebut.

Menanggapi masalah ini, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, bahwa setelah melakukan rapat bersama, pihaknya meminta kepada jajaran Bawaslu Rokan Hulu untuk memintai klarifikasi PT Torganda terkait hal yang membuat heboh warga Rokan Hulu tersebut.

“Dalam rapat koordinasi, dalam rangka evaluasi pengawasan PSU 25 TPS Tambusai Utara, Rohul, tadi malam di Kantor Bawaslu Riau, sudah saya minta Bawaslu Rohul segera melakukan proses klarifikasi terhadap surat yang dikeluarkan oleh Manajemen PT Torganda Kebun Rantau Kasai ini,” kata Rusidi Rusdan.

banner 970x250