DLHK Riau dan KLHK Bersinergi Fasilitasi Selesaikan Konflik Tanah Terkontaminasi Minyak

banner 468x60

PEKANBARU – Tim Ditjen Gakkum KLHK dipimpin Osten Sianipar ke Riau melakukan fasilitasi sengeketa lingkungan hidup masyarakat atau konflik TTM (Tanah Terkontaminasi Minyak) dengan PT Chevron Pacific Indonesia di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Siak, Bengkalis dan Rohil.

Dalam kegiatan ini, setidaknya ada delapan orang perwakilan Tim Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang datang ke Kantor DLHK Riau, yaitu dipimpin oleh Osten Sianipar SH MSi, beserta Ahli Air Limbah dan Limbah B3 Dr Qomarudin Helmy MT, dan ahli Ekotositologi Prof Dr Ir Etty Riani MSc.

banner 400x400

Adapun rapat fasilitasi sengketa LH bertempat di aula Dinas LHK Riau, dan dibuka langsung oleh Kadis LHK Provinsi Riau, Dr Ir Mamun Murod MM.

Dalam sambutannya Kadis LHK Riau memberikan apresiasi kepada Tim Ditjen Gakkum KLHK dan para Ahli yang sudah berkenan memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup masyarakat dengan PT CPI di Riau.

“Semoga dengan kedatangan Tim dapat mengurai sengketa yang ada dan diperoleh kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. Kedepan diharapkan KLHK terus memprioritaskan fasilitasi sengketa lingkungan yg dialami masyarakat di Riau sehingga dapat mengurangi kepanikan masyarakat yang lahan nya di duga terkontaminasi minyak Bumi,” kata Murod, Kamis (15/4/2021).

Untuk diketahui, maksud kedatangan Tim Ditjen Gakkum KLHK berserta ahli adalah dalam rangka fasilitasi sengketa Lingkungan Hidup antara PT Chevron Pacific Indonesia dengan 23 masyarakat Pengadu di Pekanbaru, Siak, Bengkalis, dan Rohil yang telah dilakukan verifikasi lapangan pada tahun 2020. Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan.

Kegiatan Tim Ditjen Gakkum Kementerian LHK  melakukan pertemuan langsung selama 2 hari dengan masyarakat atau kuasanya yg berasal dari tiga Kabupaten (Kabupaten Siak, Bengkalis,  Rokan Hilir) , Perwakilan PT CPI, Dinas Lingkungan hidup Kab. Siak, Dinas LH Kab Bengkalis, dan Dinas kab Rokan hilir. Fasilitasi Sengketa lingkungan hidup ini merupakan kelanjutan dari verifikasi sengketa lingkungan hidup yang telah dilaksanakan oleh Tim Gakkum KLHK pada tahun 2020. Selanjutnya pada akhir rapat akan dibuat berita acara kesepakatan kedua belah pihak.

Dari Fakta yang ada saat verifikasi di lapangan dan hasil uji laboratorium dianalisa oleh para ahli sesuai keahliannya, selanjutnya hasil analisis para ahli dan fakta lapangan digunakan untuk menentukan langkah-langkah penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang difasilitasi oleh KLHK (Direktorat Penyelesaian Sengketa LH). Peran Kementerian LHK dan Dinas LHK Prov Riau dalam sengketa lingkungan hidup adalah sebagai fasilitator atau mediator, yaitu pihak ketiga yang netral.

“Keputusan atau kesepakatan dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup merupakan kesepakatan kedua belah pihak,” tukasnya.

banner 970x250