PANGKALAN KERINCI –Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan, yang terdiri dari Satpol PP Damkar, TNI, Polri, BPBD, Kejaksaan dan Pengadilan serta Tim Kesehatan melakukan razia masker, Kamis (20/5/2021).
Giat yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 digelar serentak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Ukui.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, sebanyak 60 pelanggar yang tidak memakai masker terjaring petugas.
Lebih lanjut dia mengatakan, titik pertama depan SMA 1 Pangkalan Kerinci jumlah pelanggar sebanyak 28 orang.
“Sanksi administrasi atau membayar denda uang sebanyak 17 orang. Sedangkan 11 orang lainnya memilih sanksi sosial,” jelas Abu Bakar.
Dijelaskannya lagi, sedangkan untuk titik kedua di Ukui jumlah pelanggar yangbtidak menggunakan masker sebanyak 32 orang.
“Sanksi administrasi atau membayar uang sebanyak 18 orang, sedangkan 14 orang lainnya memilih sanksi sosial,” papar Abu Bakar, kepada GoRiau.com.
Istri Bupati Pelalawan, Sella Pitaloka bersama Istri Wakil Bupati, Prima Merdeka Wati, tampak membagikan masker kepada warga yang terjaring operasi yustisi prokes Covid-19, lantaran tak memakai masker.










