Aksi Pembobolan Rumah Mewah di Tembilahan, Pelaku Gondol Perhiasan Senilai 200 Juta

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI –Aksi pembobolan rumah mewah di Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, terekam kamera CCTV. Pelaku membobol perhiasan dan macbook senilai Rp 200 juta.

Berbekal rekaman CCTV, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku.

banner 400x400

Rumah korban, Yulia yang berada di Jalan Swarna Bumi, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan dibobol maling. Sejumlah perhiasan dan macbook korban raib.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, kepada GoRiau.com mengungkapkan, pada saat kejadian pemilik rumah sedang berada di Pekanbaru.

Peristiwa itu diketahui korban melalui telepon saat meminta tolong keluarganya yang tinggal di Jalan Pendidikan Tembilahan untuk mengambil paket dari seorang kurir yang sudah menunggu di luar pagar rumahnya.

“Setelah paket diambil, keluarganya itu melihat lampu di dalam rumah korban masih menyala dan memberitahu ke korban. Kemudian pemilik rumah meminta keluarganya untuk mematikan lampu di dalam rumah, saat itulah keluarga korban melihat isi rumah dalam keadaan berantakan,” terang Ipda Esra.

Setelah mendapat kabar isi rumahnya berantakan, korban lalu bergegas kembali ke Tembilahan dan melihat sendiri keadaan rumah yang berantakan dan barang berharganya hilang.

“Korban bergegas melihat CCTV yang ada di ruang keluarga, memutar waktu rekaman pada hari Rabu pukul 19.00 Wib dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenalinya masuk ke dalam rumah, barulah dari situ korban menyadari rumahnya sudah dimasuki maling,” jelas Ipda Esra.

Lanjut dia, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Inhil untuk ditindak lanjuti. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 200 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan dari para saksi, pelaku berhasil di identifikasi dan diamankan Satreskrim Polres Inhil. Pelaku inisial AN (35) warga Tembilahan ini mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Ipda Esra, Kamis (27/5/2021).

banner 970x250