PEKANBARU – Tim Yustisi Kota Pekanbaru telah menggelar rapid tes antigen di tempat, dalam kegiatan razia protokol kesehatan sejak beberapa hari lalu. Kegiatan ini sudah menyasar sejumlah lokasi seperti Bandrek House 46, Radar 1, Karambia Cafe, Satutujuh Cafe, Pantry di komplek Grand elite dan sejumlah tempat lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menjelaskan, rapid tes dadakan dan langsung dilakukan di tempat keramaian ini dimaksudkan untuk deteksi dini penularan Covid-19.
“Kalau langsung kita bubarkan saja, kita tidak tahu apakah ada yang tertular, ada penyintas atau yang sudah positif. Jadi ini untuk deteksi dini di keramaian tersebut, terkait penularan Covid-19,” jelasnya, Rabu (26/5/2021).
Iwan mengatakan, setidaknya sampai saat ini sudah 5 orang yang terindikasi atau reaktif Covid-19. Mereka sudah dibawa untuk isolasi mandiri dan dilakukan swab tes di RSD Madani Kota Pekanbaru.
“Sudah ada lima orang, dari Bandrek House dan Radar 1 ada 3 yang reaktif, dan yang kemarin dari Karambia dan Satutujuh Cafe ada 2 orang. Nanti di RSD Madani, mereka dites lagi untuk membuktikan apakah positif Covid-19 dengan tes swab PCR,” ujarnya.
Sementara itu, bagi tempat usaha yang sudah terbukti melanggar protokol kesehatan tersebut, ia menerangkan akan diberikan sanksi administratif.
“Sesuai Perwako ya kita sanksi administratif. Hanya jika ada pekerjanya yang terkonfirmasi positif Covid-19, akan kita lakukan penutupan sementara,” pungkasnya.










