SIAK – Sekitar 700 an karyawan BP Migas di Area Minas yang sudah dirumahkan melaksanakan aksi demo di sejumlah gate CPI. Dalam aksi demo tersebut, mereka menuntut agar PT CPI mengakhiri masa peralihan ke Pertamina dengan indah. Bukan dengan cara memberhentikan hampir 1.400 orang dari PT SGJ, PT Supeaco ERE dan PT SAM.
Wakil Ketua Team 13 Pendamping Tenaga Kerja Kecamatan Minas, Mulia kepada GoRiau.com mengatakan, aksi demo yang dilakukan Senin (1/6/2021) Eks pegawai BP Migas ini berlangsung di Gate 2 Alfatah Minas, Gate 4 well seribu, Gate 3 komplek Apple, Gate 6 Jalan by pass Minas Rumbai dan Gate km 7 Minas Timur.
“Kita perwakilan karyawan dari 3 perusahaan PT. SGJ, PT. Supraco ERE dan PT. SAM yang dirumahkan menuntut PT CPI agar mengakhiri masa peralihan dengan indah bukan dengan memberhentikan karyawan BP lebih dari 700 orang yg masih dalam naungan 3 perusahaan ini. Apalagi awal Juni ini akan menyusul lagi karyawan dari perusahaan lainnya,” kata Mulia.
Menurutnya, jika diakumulasikan dengan keseluruhan karyawan dari perusahaan BP Migas yang akan berakhir masa kerja awal Juni 2021 ini, ada sekitar 1.400 orang yang akan diberhentikan.
“Kondisi sudah sulit saat ini, namun angka pengangguran terus bertambah dengan adanya peralihan PT CPI ke Pertamina ini. Padahal pekerjaannya masih banyak yg belum selesai bahkan belum dikerjakan sama sekali,” kata Mulia lagi.
Masih kata Mulia, CPI sangat berkomitmen di bidang lingkungan khususnya dengan pembersihan dan pengolahan limbah yang masih belum selesai dan masih banyak yang belum dikerjakan.
“Lebih miris lagi, baru 2 minggu bekerja sudah di PHK, ada yang baru tanda tangan kontrak tapi belum mulai bekerja juga di PHK, padahal untuk biaya MCU kemarin mereka pakai dan pribadi. Harapan masyarakat tidak banyak hanya kembalikan kami bekerja dan yang sudah terikat kontrak namun belum bekerja agar segera bisa bekerja demi menyambung hidup,” imbuhnya lagi.
Sementara itu, di tempat terpisah, pihak PT CPI, Sonitha Poernomo selaku Manager Corporate Communications PT Chevron Pacific Indonesia mengatakan PT CPI menghormati hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan menyampaikan aspirasinya, sepanjang dilakukan secara tertib dan damai, serta menghargai hak orang lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Hubungan kerja antara PT CPI dan PT SGJ merupakan kontrak penyediaan jasa (service contract). PT CPI menghormati hak perusahaan mitra kerja untuk mengelola dan menangani masalah internal mereka, termasuk dalam hal ini masalah ketenagakerjaan,” kata Sonita kepada GoRiau.com.
Mengenai kebutuhan PT CPI terhadap barang/ jasa pekerjaan disesuaikan dengan dinamika kebutuhan bisnis perusahaan. PT CPI mengharapkan agar permasalahan hubungan industrial antara PT SGJ dengan para pekerjanya dapat segera diselesaikan dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja ketika kontrak kerja mereka berakhir.










