PANGKALAN KERINCI –Razia tertib dan disiplin masker digelar di dua wilayah kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada Kamis (3/6/2021).
Operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) digelar di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Kecamatan Ukui.
Hasilnya, 58 orang terjaring razia protokol kesehatan lantaran tidak memakai masker.
Meski razia penegakkan prokes sudah berkali-kali dilaksanakan, namun masih saja banyak warga yang bandel tidak memakai masker.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar menerangkan, dasar giat tersebut yakni Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, Perbub Kabupaten Pelalawan Nomor 71 2020 dan Instruksi Bupati Pelalawan Satgas / 2021/06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Lebih lanjut dimenjelaskan, jumlah pelanggar yang tidak memakai masker di Kecamatan Kerinci sebanyak 33 orang. “Jumlah pelanggar 33 orang, seluruhnya memilih sanksi sosial,” terangnya.
Lebih lanjut Abu Bakar menyebutkan, pada kegiatan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan di Kecamatan Ukui, sebanyak 25 orang yang terjaring.
“Seluruh pelanggar di Ukui ini, juga memilih menjalani sanksi sosial dengan membersihkan tempat umum,” pungkasnya, kepada GoRiau.com.










