PANGKALAN KERINCI –Pengedar narkoba jenis sabu HD (36) dibekuk polisi disebuah kamar kos di Jalam Lintas Timur (Jalintim) Gang Sakato, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Paket sabu siap edar ukuran sedang dengan berat kotor 2,43 gram berhasil disita dari pelaku.
Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Senin (14/6/2021) mengatakan, pelaku HD ditangkap pada Jumat pekan lalu di kamar kosnya. Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga.
Informasi itu ditindak lanjuti Tim Opsnal Unit 1 Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Tim melihat keberadaan tersangka sedang berada di kamar kosnya di Gang Sakato. Kemudian tm melakukan pengeledahan disaksikan warga,” ungkapnya.
Setelah digeledah, kata Iptu Edy, ditemukan 1 paket sabu ukuran sedang dalam saku celana pelaku. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari FR Perumahan Sakura, Pangkalan Kerinci Timur.
“Peran tersangka HD ini sebagai pengedar,” pungkasnya, kepada GoRiau.com.










