PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendata hanya sekitar 176 tempat usaha yang memiliki izin operasional masa pandemi Covid-19, hingga saat ini. Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mewajibkan agar pelaku usaha mengajukan izin operasional agar dapat tetap beroperasi di masa pandemi tersebut.
Dimana, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPMPTSP, DPMPTSP akan menyerahkan ke tim Satgas Penanganan Covid-19. Setelah itu, tim Satgas akan meninjau tempat usaha terkait penerapan protokol kesehatan.
“Untuk mendapatkan izin operasional masa pandemi, pelaku usaha harus punya surat izin usaha, membuat surat permohonan izin masa pandemi, dengan melampirkan denah atau lokasi usaha. Setelah itu kita sampaikan ke Satgas untuk ditinjau, dan nanti Satgas merekomendasikan perizinannya,” ujar Sekretaris DPMPTSP, F Rudi Misdian, Jumat (17/6/2021).
Kemudian, Rudi menjelaskan bahwa dari 176 tempat usaha yang sudah berizin, diantaranya bidang perhotelan sebanyak 61 tempat usaha. Lalu 7 tempat usaha bioskop, 42 hiburan umum, 40 jasa makanan dan minuman, 13 pasar modern dan 42 tempat usaha lain-lain.










