Siapkan Regulasi Penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan, Husaimi Minta Niat Baik Perusahaan di Riau

banner 468x60

PEKANBARU – Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi mempersiapkan diri dalam perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Politisi PPP ini mengatakan, pihaknya sangat mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Riau tersebut. Dimana, pemerintah akan menggratiskan pembayaran bea balik nama kendaraan di Riau.

banner 400x400

Menurut Husaimi, Ranperda itu sebenarnya menargetkan para pemilik kendaraan di Riau, utamanya yang dimiliki perusahaan seperti truk-truk CPO, supaya mereka bisa mengubah plat non BM mdnjadit plat BM

“Supaya pengusaha mau melakukan balik nama dari non BM ke BM, kita rangsang dengan menggratiskan balik balik nama. Di Perda lama, 50 persen diskonnya. Jadi di perubahan Perda itu, kita 0 persenkan untuk balik nama,” katanya, Jumat (18/6/2021).

Dilanjutkan Legislator Dapil Rokan Hilir ini, bea balik nama ini bertujuan untuk mengejar pajak mobil CPO di Riau, yang jumlahnya mencapai ribuan. Jika ini sesuai harapan, maka pendapatan Riau akan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau (pajaknya) Rp7 juta satu mobil, kalikan ribuan unit, berapa pendapatan kita setahunnya? Tidak sebanding dengan diskon biaya balik nama. Jadi kita mendukung hal itu (penghapusan bea balik nama)” kata dia.

Ketika Perda ini sudah disahkan nanti, namun masih ada perusahaan yang tidak juga melakukan bea balik nama, maka Husaimi menilai tidak ada niat baik pihak perusahaan untuk membayar pajak di Riau.

“Kalau mereka tak juga melakukan itu, berarti niat bayar pajak di Riau tak ada. Niat baiknya tak ada,” kata Hussaimi.

“Kita kasih sanksi nanti. Kita kerjasama dengan Dinas Perizinan, ketika ingin memperpanjang usaha mereka, salah satu syaratnya adalah balik nama kendaraan dari non BM ke BM,” pungkas dia.

banner 970x250