Pemkab Bengkalis Putuskan Salat Id dan Kurban Boleh Dilaksanakan

BENGKALIS-Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Bustami HY memutuskan pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriyah dan pelaksanaan ibadah kurban tahun ini diperbolehkan. Tentunya Dengan mempedomani petunjuk serta memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan disertai dengan zona hijau dan kuning di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Hal itu disampaikan Sekda Bengkalis Bustami HY saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Adha di ruang Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (8/7/2021).

Keputusan tersebut disepakati bersama Kemenag, MUI, BPBD, Dinas Kesehatan, LAM-R, Kodim 0303, Polres Bengkalis dan Pengurus Masjid Agung Istiqomah. Hanya saja wajib bagi rumah ibadah yang melaksanakan Salat Id dan Kurban memperhatikan prokes sangat ketat.

“Mari kita berdoa jangan sampai daerah kita menjadi PPKM darut seperti Jawa dan Bali, jadi sekali kami mengajak kepada kita semua untuk berdoa supaya daerah kita tetap berada di zona hijau sehingga rangkaian ibadah Idul Adha bisa dilaksanakan baik,” kata Sekda.

Jika masyarakat ingin beraktifitas seperti dahulu kala maka mari sama-sama menjaga protokol kesehatan secara ketat, karena inilah salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kita juga berharap dan berpesan kepada seluruh pengurus masjid yang ada di Kabupaten Bengkalis agar memperhatikan kembali protokol kesehatan ditempat rumah ibadahnya.masing-masing,” pesannnya.

Hadir dalam rapat tersebut Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Ketua LAM-R Bengkalis, MUI, Plt Asisten Tata Pemerintahan dan tamu undangan lainnya.