PEKANBARU – Guna mencegah kematian pasien Covid-19 saat menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penanganan pasien terkonfirmasi Covid-19 yang menjalani Isoman, diantaranya harus isolasi di gedung yang disediakan pemerintah.
“Tempat-tempat isolasi mandiri yang disediakan pemerintah itu harus ditempati, ini kebijakan dari pemerintah. Jadi nantinya kalau ada warga yang mengalami Covid-19 baik gejala ringan atau tanpa gejala, itu harus diisolasi di tempat yang ditentukan pemerintah,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Provinsi Riau, dr Indra Yovi di Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (15/7/2021).
Fasilitas dan gedung isoman yang sudah disediakan pemerintah, kata Yovi, jumlah lebih dari cukup untuk menampung ribuan orang.
“Pemerintah sudah menyiapkan ribuan tempat dan gedung yang ditentukan untuk isoman, terutama di Pekanbaru dan juga di berbagai kabupaten kota di Riau,” kata Yovi.
Tujuan dari kebijakan ini, lanjut Yovi, tak lain adalah untuk memaksimalkan penanganan dan pengawasan terhadap pasien isoman. Sehingga para pasien dapat terpantau dengan baik.
“Kita tidak mau kejadian-kejadian pasien meninggal saat isoman terjadi berulang-ulang di provinsi ini. Sehingga kalau pasien-pasien yang terkonfirmasi positif ataupun tidak bergejala bisa dirawat dan dipantau oleh petugas yang berkompeten, ada dokter dan perawat, kemudian diberikan obat-obatan yang sesuai dengan kondisi klinis pasien tersebut, maka pasien tersebut dapat segera sembuh,” jelasnya.










