Kubu Moeldoko Gugat Menkumham, Pengacaranya Ternyata Terlapor Dugaan Surat Kuasa Palsu Tiga Ketua DPC di KSB

banner 468x60

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP PD, Herzaky Mahendra Putra mempertanyakan kredibilitas pengacara yang mewakili pihak Moeldoko, Rusdiansyah. Hal tersebut disampaikannya menjelang persidangan gugatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko pada Menkumham RI Yasona Laoly.

Dikatakan Herzaky, saat ini pengacara tersebut tengah dalam tahap pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat kuasa. Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya dilaporkan ke polisi karena memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat pada April 2021 lalu.

banner 400x400

Surat kuasa palsu ini kemudian dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat, dimana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.

“Kaget karena tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan mereka, ketiga Ketua DPC tersebut melaporkan Rusdiansyah dan kawan-kawan pada Polisi atas tindak pidana pemalsuan. Aduan mereka dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun,” terangnya dalam rilis yang diterima GoRiau.com, Senin (12/7/2021).

Tiga ketua DPC yang merasa dirugikan ini adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba. Pasca laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan kawannya yang juga bertindak mewakili KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART PD 2020 ini, walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum.

Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat tersebut (4/5).

Agar kebenaran segera terungkap, Herzaky meminta agar Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa tersebut yang telah dilaporkan 2,5 bulan yang lalu.

Mengingat dugaan cacat kredibilitas pengacara Rusdiansyah ini, Herzaky juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya.

“Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN kita yang terhormat, tercemar oleh surat kuasa palsu, dari gerombolan KLB palsu,” tutup Herzaky.

banner 970x250