Tak Terima Partainya Difitnah, Demokrat Riau Laporkan Wamendes ke Polda Riau

banner 468x60

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Riau resmi melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi ke Polda Riau, Senin (2/8/2021). 

Laporan itu didasari atas dugaan fitnah yang dilakukan oleh Budi Arie dalam laman media sosialnya, dalam poster yang diunggahnya, Wamendes Budi Arie Setiadi memfitnah Partai Demokrat dengan tulisan DE-MO-K-RA-T dengan menyebutkan ‘Pakai Tangan Adik-adik Mahasiswa Lagi Untuk Kepentingan Syahwat Berkuasanya’.

banner 400x400

“Kita sangat menyayangkan, di tengah pandemi begini, seorang Wakil Menteri bisa membuat fitnah seperti ini. Statusnya adalah pejabat publik yang seharusnya memikirkan nasib rakyat di pedesaan yang ekonominya anjlok, bukan malah membuat fitnah,” ujar Ketua DPD Demokrat Riau, Asri Auzar, Senin (2/8/2021).

Di tengah kondisi yang serba sulit ini, lanjut Asri, semua pihak mesti bersatu, saling mendukung dan saling membantu masyarakat. Karena, sekarang banyak masyarakat yang kelaparan akibat pandemi Covid-19.

“Wamendes ini kan digaji rakyat bukan untuk memfitnah, apalagi fitnah itu diarahkan ke partai politik. Makanya, kami dari DPD Demokrat Riau melaporkan hal ini ke Polda Riau,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat Riau, Eddy Moh Yatim yang menjadi pihak pelapor dalam kasus ini menjelaskan, laporannya telah diterima oleh Kanit Subdit V Reskrimsus Polda Riau, Iptu Elvan.

Pihaknya, kata Eddy, memberikan sejumlah bukti kepada kepolisian, salah satunya berupa tangkapan layar laman facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah tersebut. 

“Postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi. Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini,” jelasnya. 

Eddy menjelaskan, dalam laporan itu disebutkan, Budi Arie diduga melanggar UU no 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun; serta UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta. 

Menurut Eddy, pihak Polda berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri apakah nantinya kasus itu akan ditarik ke Mabes atau diserahkan ke Polda Riau. “Kita menunggu tindak lanjut laporan ini. Tentu kita berharap dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” harapnya. 

Hadir dalam pelaporan itu, Ketua dan Sekretaris DPD Demokrat Riau juga didampingi sejumlah pengurus, antara lain Zulkifli Indra, Syahroni Tua, Sulastini Sulestianingrum serta Divisi Hukum Demokrat Rahmawati Sanusi, Deni Dasril dan Rafli.

banner 970x250