TELUKKUANTAN – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kuantan Singingi (Kuansing) menyatakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuansing, Riau masuk kategori mengkhawatirkan. Bahkan, positivity rate Kuansing berada di atas DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan Ketua IDI Kuansing, dr. Fahdiansyah saat rapat Gugus Tugas Covid-19 Kuansing dengan agenda percepatan penanganan Covid-19 di Kuansing, Kamis (12/8/2021) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing. Rapat ini dipimpin Pj Sekda Kuansing, Agusmandar dan hadir Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, Kajari Kuansing yang diwakili Kasi Intel, perwakilan Dandim 0302 Inhu, Ketua PA Telukkuantan dan Waka DPRD Kuansing.
“Per tanggal 10 Agustus 2021, pemeriksaan spesimen swab sebanyak 14.461 sampel. Hasilnya, 9.002 sample negatif dan 5.459 sampel positif, yang berarti positivity rate Kuansing 37,74 persen. DKI Jakarta saja hanya 24,4 persen,” kata dokter yang akrab disapa Ukup ini.
Kemudian, lanjut dr. Ukup, dari tanggal 1 – 10 Agustus 2021, Laboratorium RSUD Telukkuantan telah mengambil 117 sampel swab orofaring. Hasilnya, hanya 20 sampel yang dinyatakan negatif dan positivity rate-nya 82,9 persen.
“Dari rentang waktu itu juga, keterisian tempat tidur ruang pinere itu di atas 70 persen dan terjadi penumpukan pasien suspek di IGD. Jika kondisi ini terus berlangsung, tanpa ada penanganan yang maksimal, bukan tidak mungkin Kuansing bisa kolaps,” kata dr. Ukup.
Menurut dr. Ukup, pasien suspek dan positif dengan gejala ringan bisa dirawat di Puskesmas. Sehingga, tidak ada penumpukan pasien Covid-19 di IGD seperti yang terjadi kemaren. Kapasitas RSUD Telukkuantan hanya mampu menampung 20 orang dan sekarang sudah ditambah 10 tempat tidur. Sedangkan jumlah masyarakat Kuansing ada 335 ribu orang.
“Kalau semuanya ke RSUD, jelas tidak akan tertampung. Maka, manfaatkan Puskesmas. Kuansing ini punya Puskesmas rawat inap. Muncul lagi persoalan, dokter di Puskesmas tak bisa merawat pasien positif karena tidak ada SOP-nya,” kata dr. Ukup.
Di sisi lain, pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah tidak tahu hal-hal apa saja yang harus mereka lakukan. Menurut dr. Ukup, pasien Covid-19 kebingungan harus melakukan apa. Karena itu, IDI Kuansing telah menyediakan layanan konsultasi online. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut.
“Masyarakat juga kesulitan mendapatkan obat-obatan. Kata Puskesmas, obat tak ada. Tanya ke Diskes obat tersedia. Setelah kami pelajari, ternyata distribusi obat itu yang lambat. Kalau ada pasien positif hari ini, Puskesmas buat laporan dulu ke Diskes, setelah itu baru dikirim obat. Bagaimana dengan Puskesmas yang jauh? Tentu memakan waktu. Untuk itu, sebaiknya obat-obatan di-standby-kan di Puskesmas,” terang dr. Ukup.
Puskesmas juga diminta untuk mengoptimalkan program promosi kesehatan. Sehingga, tidak ada lagi stigma yang tidak baik terhadap pasien Covid-19. Sebab, stigma masyarakat yang tidak baik itu juga menjadi beban psikis pasien.
Rekomendasi IDI Kuansing untuk Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuansing
Dengan kondisi Kuansing saat ini, IDI Kuansing menyarankan agar keberadaan Satgas mulai tingkat kabupaten hingga desa harus dioptimalkan. Kemudian, membuat SOP untuk semua segmen yang terlibat dalam upaya penanganan Covid-19 yang satu komando, sehingga segmen yang terlibat tidak berjalan sendiri-sendiri. Satgas kabupaten juga disarankan untuk rutin melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan.
Untuk Diskes Kuansing, IDI menyarankan agar segera dibuat SOP perawatan pasien terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan – sedang di Puskesmas. Sehingga, pasien dengan gejala ringan – sedang tidak perlu dirujuk ke RSUD atau dirawat sementara di Puskesmas sampai ada ruangan di RS.
Diskes menyediakan tempat isolasi mandiri bagi masyarakat dengan gejala ringan atau OTG. Kemudian, menjamin ketersediaan obat-obatan dan mempermudah akses obat bagi masyarakat yang sedang isolasi mandiri.
Untuk RSUD, membuat satu tempat ruangan khusus perawatan pasien Covid-19, sehingga penanganan lebih maksimal dan pasien non Covid-19 juga bisa terlayani dengan baik.
Rekomendasi selanjutnya, memaksimalkan upaya sosialisasi 5M di masyarakat, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi.
Aparat penegak hukum harus menerapkan punishment (hukuman) terhadap pelanggar protokol kesehatan, sehingga masyarakat lebih sadar terhadap Covid-19.
IDI Kuansing juga merekomendasikan agar Satgas bekerjasama dengan media massa, guna memberikan edukasi terhadap masyarakat. Tentunya melalui pemberitaan yang mendukung penanganan Covid-19.










