PEKANBARU – Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, mengungkapkan saat ini tingkat antusias masyarakat cukup tinggi dalam memberikan pendidikan agama kepada anak-anaknya. Namun, pemerintah belum bisa memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Achmad usai mengunjungi Pondok Pesantren Al-Kautsar, Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. Dimana, Achmad melihat ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Dalam beberapa tahun belakangan, Politisi Demokrat ini mengaku sudah mengunjungi banyak tempat pendidikan agama, dan dia melihat ada tiga persoalan paling krusial dalam pendidikan agama di Indonesia, khususnya Riau.
Yang pertama, kata Achmad, masih banyak para pengajar di Ponpes yang masih jauh dari kata sejahtera, bahkan ada yang bergaji Rp 150-3 00 ribu perbulannya, uang segitu tentunya tidak ada artinya saat ini.
“Tapi pas saya tanya, mereka bilang itu bukti pengabdian, jadi mereka ikhlas saja. Tapi dari sisi kemanusiaan ini tidak pantas, mereka harus disejahterakan, peran mereka sangat besar dalam mempersiapkan generasi penerus kita,” ujar Mantan Bupati Rokan Hulu ini, Senin (16/8/2021).
Kedua, Achmad melihat sarana dan prasarana pendidikan di Ponpes masih banyak yang tidak layak, bahkan dia menjumpai ada sekolah agama yang tidak memiliki toilet standar, sehingga membuang hajat ke pokok sawit.
“Islam itu kan mengajarkan kita untuk bersih, kalau sarana dan prasarana pendidikan agama masih begitu, kan itu tandanya kontraproduktif dengan ajaran Islam,” tambahnya.
Terakhir, petinggi Ponpes masih mengeluhkan soal kurikulum pendidikan yang tidak jelas, sehingga mereka tidak memiliki acuan yang jelas. Apalagi, pertumbuhan Ponpes saat ini seperti jamu, sehingga kualitas pendidikan di Ponpes dikhawatirkan tidak maksimal.
Semua persoalan itu menurut Achmad, sudah diberikan solusi di tingkat pusat dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pondok Pesantren. Dimana, dalam UU itu pemerintah bisa mengalokasikan anggaran hibah untuk Ponpes.
“2022 ini sudah harus diwujudkan. Biasanya UU itu 2 tahun sudah bisa dijalankan, secara nasional sudah ada dana hibah untuk kegiatan keagamaan. Selama ini kan UU pendidikan nasional itu 20 persen dari total APBD atau APBN, diharapkan 8 persen untuk sekolah agama. Sehingga nanti secara bertahap pendidikan keagamaan bisa bergerak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” jelasnya.
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, kata Achmad, mungkin bisa sharing budget, misalnya sarana dan prasarana dibantu oleh pemerintah provinsi, sementara dari pusat membantu biaya honor guru agamanya.
“Waktu rapat dengan Menteri Agama, saya dorong supaya anggaran untuk honor guru agama ditingkatkan, kalau Menteri Pendidikan bisa minta kuota 1 juta guru PPPK, guru pondok harus 30 persen dari itu, minimal 300 ribu orang, ini masa yang diusulkan cuma 30 ribu,” tegasnya.
Ponpes, ujar Achmad, merupakan wadah yang sangat baik dalam membangun karakter generasi muda untuk menjadi pribadi yang mandiri, sederhana dan memiliki militansi yang tinggi. Sosok seperti ini yang diharapkan bisa membawa Indonesia lebih baik lagi.
Di Ponpes Al-Kautsar sendiri, dijelaskan Achmad, merupakan pondok yang cukup berkualitas, dimana pada santri-santrinya menguasai tiga bahasa. Achmad bahkan pernah mencoba menguji langsung kemampuan bahasa para santri.
“Cuma disana saya masih menemukan ada pengajar bergaji Rp 300 ribu, kemudian mereka juga kekurangan ruang kelas, tahun ini saja mereka cuma mampu menerima 50 orang santri, dari total yang mendaftar 500,” tuturnya.
Makanya, Achmad mendorong supaya pemerintah bisa memberi perhatian kepada pembangunan Ponpes, sehingga lebih banyak santri yang bisa diakomodir, tentunya dibarengi juga dengan penambahan guru agama.
“Ponpes ini juga mau buat jurusan IPA, supaya santri-santrinya berpeluang dapat beasiswa kedokteran gratis. Kita harap pemerintah daerah bisa memberi perhatian kesini, jangan takut sama bagian pengawas karena regulasi sudah ada,” tutupnya.
Sebagai informasi, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pondok Pesantren sudah ditindaklanjuti oleh DPRD Riau dengan pembentukan Pansus Pondok Pesantren.










