PEKANBARU – Kartu pass untuk melewati penyekatan jalan, yang dapat dimiliki pekerja di bidang esensial di Kota Pekanbaru belum bisa diterbitkan. Hal ini dikarenakan Pemko Pekanbaru masih berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru.
“Bapak Walikota kan udah statment, tapi kami juga udah konsultasi ke Polresta,” ujar Kepala BPBD Kota Pekanbaru Zarman Candra, Senin (16/8/2021).
Ia menjelaskan, koordinasi asih berlangsung secara lisan. Koordinasi dilakukan agar penggunaan kartu pass di lapangan dapat difungsikan, karena petugas di lapangan yang berjaga di penyekatan merupakan aparat kepolisian.
“Nanti takutnya kartu sudah diterbitkan tapi dicegat juga kan. Polresta masih akan mengkoordinasikan lagi,” jelasnya.
Sementara itu, dijelaskan bahwa saat ini yang mendapatkan kartu pass adalah petugas pengawas PPKM level IV. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus sebelumnya mengatakan bahwa yang harus bekerja karena bergerak di bidang esensial dapat melewati penyekatan. Caranya dengan mendapatkan kartu pass di sekretariat Satgas Covid-19 di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Warga ini bisa pakai kartu pass untuk melewati penyekatan. Kita minta satgas memberikan kartu agar bisa melewati penyekatan, bisa diambil melalui BPBD Pekanbaru,” pungkasnya.










