Mantan Manager BJB Pekanbaru Diadili, Hakim Periksa Nasabah yang Rugi Hingga Miliaran Rupiah

banner 468x60

PEKANBARU – Mantan Manager Bisnis Komersial Bank Jawa Barat (BJB) Pekanbaru, Indra Osmer Gunawan Hutauruk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (23/8/2021). Sidang juga menghadirkan korban bernama Arif Budiman sebagai saksi.

Pantauan GoRiau di Pengadilan Negri Pekanbaru, tampak sidang dipimpin oleh hakim ketua, Dahlan Tarigan. Kemudian tampak hadir ditengah persidangan Arif Budiman yang bersaksi untuk terdakwa Indra Osmer.

banner 400x400

Arif menyebut sudah menjadi nasabah BJB Pekanbaru sejak tahun 2011. Dia menjadi nasabah membawa 26 perusahaan, beberapa diantaranya atas namanya pribadi.

“Selebihnya kuasa, rekening atas nama perusahaan yang saya bawa dan uang masuk ke saya,” kata Arif.

Seiring berjalannya waktu, Arif mulai curiga ada transaksi mencurigakan. Uang pencairan pekerjaan dirinya sebagai kontraktor masuk tapi tidak pernah diterimanya.

Transaksi mencurigakan itu terungkap setelah Arif melakukan rekonsiliasi dengan manajemen BJB Pekanbaru. Dari sana terungkap ada transaksi dari ratusan juta hingga miliaran.

“Uang saya dicuri, dia (terdakwa Osmer) yang melakukan, saya ada buktinya,” tegas Arif. A26 Arif menjelaskan, transaksi sering dilakukan terdakwa Osmer tanpa sepengetahuan dirinya. Tanda tangannya juga dipalsukan dan terdakwa Osmer mengambil cek rekening atas nama dirinya.

“Jadi pernah dia mengambil cek ketika berurusan dengan karyawan saya, transaksi dilakukan hari berikutnya tanpa sepengetahuan saya,” kata Arif.

Arif menyebut ada transaksi terhadap delapan perusahaan atas nama pribadinya. Nilainya bahkan pernah mencapai Rp1,2 miliar tanpa sepengetahuan dirinya sebagai nasabah.

Beberapa transaksi sudah dikantongi buktinya oleh Arif saat rekonsiliasi dengan BJB. Namun dirinya tidak diberikan semua bukti oleh BJB Pekanbaru meskipun sudah mengirimkan surat resmi.

Bukti-bukti itu juga diserahkan Arif ke penyidik Polda Riau. Arif ingin kasus ini dikembangkan karena dirinya mengaku kehilangan uang puluhan miliar, bukan Rp3 miliar lebih yang disebut penyidik.

“Kata penyidik saat itu akan dikembangkan tapi sampai sekarang tidak ada,” sebut Arif.

Karena ada sejumlah bukti tidak dipegang Arif, hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan Kamis depan. Hakim ingin Jaksa menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan Arif agar pihaknya gampang menggali keterangan.

“Persidangan memang membuktikan materil tapi juga formil, perlu bukti surat, ini harus diserahkan ke saksi apalagi dia korban agar mempermudah sidang,” kata Arif.

Usai persidangan, Arif menyebut sudah mensomasi BJB Pekanbaru. Hal itu terkait permintaan bukti transaksi yang dilakukan terdakwa Osmer tapi tidak pernah diserahkan pihak bank.

“Ada ribuan transaksi, tidak semua yang diberitahukan kepada saya, somasi ini meminta bukti-bukti itu,” kata Arif.

Untuk diketahui, penangkapan mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB, dengan inisial IOG (34) itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau, atas laporan seorang nasabah Bank BJB cabang Kota Pekanbaru yang bernama Arif Budiman.

Arif Budiman melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan Arif Budiman selaku pemilik rekening.

Atas laporan itu, Tim Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan, dan memeriksa sebanyak 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan dari OJK RI.

Dari keterangan para saksi, bukti dokumen, serta hasil pemeriksaan Labfor forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah Arif Budiman.

Setelah ditemukan unsur pidananya, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, seorang pria dengan inisial IOG, selaku mantan Manager Bisnis Komersial dan seorang wanita berinisial TDC selaku petugas teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

“Jadi tersangka IOG ini bekerjasama dengan TDC, pada saat pencairan dari cek milik Arif Budiman. Tersangka TDC selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah IOG untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil, kelengkapan cek, dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak (IOG),” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos di Mapolda Riau, Kamis (24/6/2021).

Setelah penyidik melakukan perhitungan, korban Arif Budiman mengalami kerugian hingga RP. 3.200.800.000, atau Rp 3,2 Miliar lebih, dimana pencairan itu dilakukan secara bertahap oleh IOG.

Kemudian setelah dilakukan penetapan tersangka, Tim menangkap IOG selaku mantan Manager bisnis komersial yang berada di Jakarta, pada tanggal 4 Juni 2021.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ferry Irawan, menjelaskan hanya ada satu tersangka yang ditahan dengan inisial IOG. Karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Tersangka IOG ini memiliki peran yang sangat besar dalam Tindak Pidana Perbankan ini. Sedangkan terhadap tersangka TDC tidak dilakukan penahanan dengan alasan, perbuatan tersebut dilakukan karena dibawah perintah atasan (IOG) dan Tersangka TDC tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut,” terang Ferry.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Lalu Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

banner 970x250