PANGKALAN KERINCI –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalukan verifikasi lapangan pafa Kamis (19/8/2021).
Terkait pengaduan masyarakat atas dugaan pencemaran yang menyebabkan ikan mati di Sungai Kiyap, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang.
“Hasil pengumpulan data dan informasi lapangan tim, dirangkum dalam berita acara,” terang Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novita, Senin (23/8/2021).
Eko menegaskan, sesuai informasi saat ini proses kelanjutan penanganan pengaduan sudah diserahkan ke KLHK di Jakarta untuk ditindak lanjuti.
“Hasil berita acara itu akan ditindak lanjuti sampai kepada pemberian sanksi. Karena ini telah diambil alih oleh KLHK, tentu nanti sanksinya akan dikeluarkan oleh KLHK,” tandasnya, kepada GoRiau.com.
Diungkapkan Eko, sebelumnya pada 30 Juli lalu DLH Pelalawan mendapat informasi dari Polres Pelalawan bahwa telah terjadi dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ikan mati di Sungai Kiyap Jaya, Desa Kiyap Jaya. Tak jauh dari Pos Lantas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pelalawan.
“Jadi, pada hari itu juga Tim DLH Pelalawan bersama kepolisian turun ke lokasi mengambil sample air Sungai Kiyap Jaya untuk dianaliasi di laboratorium di Pekanbaru,” katanya.
Setelah berkordinasi dengan pihak perusahaan yang diduga memberikan dampak dugaan pencemaran lingkungan yakni PMKS PT Sri Indrapura Sawit Lestari (SISL), tim berkesempatan melihat pengolahan limbah perusahaan.
Didampingi humas perusahaan, kemudian Tim DLH Pelalawan juga melakukan pengambilan sample di bagian hulu sungai perbatasan Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan.
“Terkait dengan itu, karena PT SISL ini juga berada di Kabupaten Siak, kami melaporkan persoalan ini ke DLHK Riau, sembari menyerahkan hasil informasi yang didapat tim di lapangan untuk ditindak lanjuti,” jelas Eko.
Berdasarkan laporan itu, pada 18 Agustus 2021, DLHK Provinsi Riau bersama Direktorat Gakkum KLHK RI turun ke lokasi dengan didampingi DLH Pelalawan.
“Karena ini ditangani oleh KLHK, sehingga nanti penanganan persoalan hingga sanksinya akan dikeluarkan oleh KLHK,” pungkas Eko Novitra. .










