Kades di Pelalawan Diserahkan ke Kejaksaan, Tersangka Korupsi APBDes Rp 573 Juta

PANGKALAN KERINCI –Kepala Desa (Kades) Desa Merbau, Kecamaatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, EM, terlibat korupsi penyalah gunaaan APBDes Merbau tahun anggaran 2018.

Penyidik Tipikor Polres Pelalawan EM ke Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Selasa (31/8/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina, SH MH melalui Kepala Seksi Inteligen (Kastel), Sumriadi, SH MH menjelaskan, EM terlibat korupsi APBDes Merbau tahun 2018 pada kegiatan pembiayaan penyertaan modal desa senilai Rp 650 juta.

“Kerugian keuangan negara nilai totalnya sebesar Rp 573 juta. EM diserahkan oleh penyidik Polres Pelalawan berikut barang bukti,” ungkapnya.

Sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, lanjut Sumriadi, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Pelalawan pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I, Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

“EM ditahan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” paparnya.

Sumriadi mengatakan, kedepannya perkara ini segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. “Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan,” tandasnya, kepada GoRiau.com.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }