PEKANBARU – Setidaknya ada 22 alat bukti yang telah dilaporkan oleh 13 orang dengan 13 orang saksi terkait pelanggaran yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru, Hamdani. Salah satunya adalah telah diperiksa oleh kejaksaan.
Saat menggelar jumpa pers, Senin (1/11/2021), Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru mengatakan dari 22 alat bukti itu diantaranya ada pembohongan publik, RPJMD, palaporan terhadap Sekwan ke Inspektorat, mosi tidak percaya hingga telah diperiksa oleh Pidsus Kejaksaan.
“Jadi BK DPRD Kota Pekanbaru tidak ujug-ujug mengeluarkan merekomedasikan. Ini sudah ada 22 alat bukti yang dilaporkan oleh 13 orang dan keterangan 13 orang saksi. Seperti yang disebutkan tadi, ada mosi tidak percaya, ada lagi (Hamdani) telah diperiksa oleh Pidsus Kejaksaan,” ujar anggota BK DPRD Pekanbaru, Pangkat Purba.
Dikatakannya, sebenarnya BK DPRD Kota Pekanbaru tidak ingin (mempublikasikan) hal ini, sebab ada unsur pidananya. “Kami tidak mau cerita tentang itu, kami mengerjakan bagian kami. Dan dia terbukti melanggar sumpah janji jabatannya (yang) mementingkan kelompok,” ulasnya.
Namun dia mengakui Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendari pemberhentian Hamdani selaku Ketua DPRD Kota Pekanbaru tanpa mendapatkan pendapat dari tim ahli BK DPRD Pekanbaru.
“Kita hanya mendengarkan pendapat dari saksi ahli yakni ahli tata negara dan ahli administrasi. Jadi kami tidak mau gegabah akan hal ini, kami tidak mau minta pendapat karena kami khawatir keakuratan dari pendapat ahli. Dikhawatirkan jika mendengarkan pendapat tim ahli, tim ahli akan memihak karena tim ahli dibiayai oleh Sekretariat Dewan (Setwan), makanya kami panggil saksi ahli yang indenpenden. Kami merasa cukup, tidak perlu lagi. Itukan hanya pendapat saja, boleh diterima atau tidak, kami tidak mau mengada-ada, harus akurat,” kata Pangkat Purba.
Dikatakan Pangkat, keputusan tersebut sesuai dengan De Facto De Jure. Dimana keputusan untuk memberhentikan Hamdani dari kursi Ketua DPRD merupakan hal De Facto. Secara De Jure, ada keterkaitan dari pusat melalui Gubernur Riau yang melantik.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Putusan BK sifatnya final dan mengikat, tapi kita negara hukum, (kalau) kurang puas bisa menempuh upaya hukum yang lain. Ingat, putusan BK final dan mengikat,” bebernya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan menjelaskan tugas yang dilakukan oleh BK demi menjaga marwah dari DPRD Pekanbaru. Selain itu rekomendasi putusan diluar kewenangan BK, melainkan ranah pimpinan dewan dan Gubernur Riau.
“Dalam hal ini, putusan memang tidak boleh diperdebatkan. Pintu sudah kita berikan, sudah tiga kali kita sampaikan kepada teradu dalam hal ini Hamdani. Dalam kesempatan itu, dia memberikan surat penolakkan tidak bersedia menghadiri sidang,” kata Ruslan menjelaskan.
Sebelum BK mengambil keputusan, Ruslan menerangkan BK sudah menyampaikan kepada teradu dalam hal ini Hamdani untuk menjumapi para terlapor. “Supaya tuntutannya tidak ditambah dan dikurang, kita tetap objektif. Bisa (dilakukan) apabila cabut laporan dan bantah laporan, jangan dibilang (laporan) kadaluarsa,” paparnya.










