Inforiau.ID, PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ukui dan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita delapan paket diduga sabu dengan berat kotor 6,64 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, Jumat (23/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kedua kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel motor di Dusun Pinang, Kelurahan Ukui II, Kecamatan Ukui. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS dan menemukan dua paket diduga sabu seberat 0,89 gram di dalam tas sandang.
Petugas kemudian menggeledah rumah AS dan menemukan satu timbangan digital serta satu bal plastik bening klip merah. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Infinix.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh barang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial TN yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Sementara itu, pengungkapan kedua berlangsung di sebuah rumah di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang, salah satunya berinisial RIP.
Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket diduga sabu dengan berat kotor 5,75 gram yang dibuang ke saluran pembuangan air kamar mandi.
Selain barang bukti narkotika, polisi menyita dua unit telepon genggam Android merek Samsung.
Dari hasil pemeriksaan awal, RIP mengaku mendapatkan barang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial DR. Polisi masih menelusuri keberadaan DR untuk mendalami dugaan keterlibatannya.
Secara keseluruhan, dari dua lokasi pengungkapan, polisi menyita delapan paket diduga sabu seberat 6,64 gram, tiga unit telepon genggam, satu tas sandang, satu timbangan digital, dan satu bal plastik bening klip merah.
Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Satresnarkoba Polres Pelalawan masih mengembangkan kedua kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan TN dan DR yang diduga berkaitan dengan pasokan narkotika di wilayah Ukui dan Kerumutan.










