Tak Datang Diperiksa Terkait Suap Izin HGU, KPK Ingatkan Komisaris PT AA Agar Kooperatif

banner 468x60

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Komisaris PT Adimulya Agrolestari, Frangky Widjaja kooperatif untuk diperiksa terkait kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit, yang menjerat Bupati Kuansing, Andi Putra.

Pernyataan itu disampaikan KPK setelah Komisaris PT Adimulya Agrolestari, Frangky Widjaja, tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2021 lalu.

banner 400x400

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada GoRiau, Senin (1/11/2021).

Karena tidak hadir, maka KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Komisaris PT AA yang diduga melakukan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit, yang menjerat Bupati Kuansing, Andi Putra itu.

Namun KPK mengingatkan Frangky Widjaja agar kooperatif dan datang menjalani proses pemeriksaan oleh KPK.

“KPK menghimbau agar yang bersangkutan komitmen dan koperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya,” tegas Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT pada hari Senin (18/10/2021) malam. Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau, pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

banner 970x250