TEMBILAHAN –Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Tembilahan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) pada Rabu (10/11/2021).
Peristiwa curanmor itu tejadi pada Kamis (12/8/2021) silam, sekitar pukul 06.00 Wib, di rumah milik korban, Andi Iqbal (22) di Jalan Subrantas Tembilahan.
Tiga orang tersangka masih berumur belasan tahun, inisial TZ (18), MK (16) dan RM (18) merupakan warga Tembilahan.
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra, Kamis (11/11/2021) mengatakan, peristiwa raibnya sepeda motor itu diketahui saat korban tak mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras rumah.
“Mengetahui hal itu, korban mencari disekitar rumah namun sepeda motor tak ditemukan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta dan melaporkan ke Polres Inhil,” ungkanya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah TZ. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil lalu menangkap TZ di Jalan Gajah Mada Tembilahan.
“Dari hasil interogasi, TZ mengaku melakukan pencurian bersama dengan MK dan RM, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelas Ipda Esra.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Para tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tandas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.










