PEKANBARU – Kanitreskrim dan seorang anggota reskrim Polsek Tambusai Utara ‘dicopot’ pasca diduga mengancam korban pemerkosaan beberapa waktu lalu.
Hal itu sesuai dengan mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Riau Nomor : ST/16661/XII/KEP/2021 yang ditandatangani oleh Kapolda Riau melalui Karo SDM, Kombes Pol, Joko Setiono tertanggal 10 Desember 2021.
“Bintara Polres Rokan Hulu Polda Riau, Bripka Jufri Oktaviaus Lumban Gaol, digeser dalam jabatan baru sebagai BA Biddokkes Polda Riau, dan Bripda Rismen Riski Sinaga digeser dalam jabatan baru sebagai BA Biddokkes Polda Riau. Keduanya dimutasi dalam rangka riksa,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (11/12/2021).
Dua orang itu diduga telah melakukan pengancaman dan melontarkan kata-kata tak pantas kepada korban pemerkosaan berinisial Z (19). Yang tengah mencari keadilan, setelah diperkosa oleh 4 orang pria.
Video pengancaman itu juga sudah beredar luas ditengah masyarakat. Pengancaman itu dilakukan lantaran korban Z tidak mau menandatangani surat perjanjian damai yang dibawa oleh Kanitreskrim Polsek Tambusai Utara.
Sebelum dimutasi, oknum polisi yang diduga mengancam dan melontarkan kata-kata tak senonoh kepada korban pemerkosaan Z (19), di Kecamatan Tambusai Utara, menjabat sebagai Kanit Reskrim.










