TEMBILAHAN –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menggelar penertiban lapak yang berada di seputaran Kota Tembilahan, Senin (13/12/2021).
Sasaran penertiban yakni, lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Sungai Beringin dan Jalan Akasia, Kota Tembilahan.
Selain menertibkan lapak pedagang, puluhan petugas Satpol PP Inhil juga menertibkan reklame dan material bangunan yang berada di badan jalan.
Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, Martha Haryadi mengungkapkan, penertiban PKL dalam rangka kegiatan patroli keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu.
“Sebanyak 36 anggota Satpol PP dan dua petugas Dishub diterjunkan dalam penertiban ini,” paparnya.
Tak hanya penertiban, petugas juga memberikan teguran tertulis dan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima yang berjualan diatas badan jalan atau trotoar.
“Teguran tertulis diberikan kepada pemilik tempat usaha atau toko, terhadap papan reklame dan bahan material yang melanggar badan jalan atau trotoar sesuai Perda Nomor 11 tahun 2016,” terang Martha.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Adapun hasil dari kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran tertulis pertama sebanyak 4 teguran. “Kemudian teguran tertulis kedua ada 14,” pungkas Kasatpol PP Inhil, kepada GoRiau.com.