Inforiau.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan konteks pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut ada penggilingan padi meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan. Menurut Amran, angka tersebut bukan menggambarkan keuntungan usaha yang wajar, melainkan bagian dari dugaan praktik penipuan mutu beras yang kini sedang diproses aparat penegak hukum.
Penjelasan itu disampaikan Amran menyusul kembali ramainya pernyataan Presiden Prabowo di media sosial. Pernyataan yang sebelumnya disampaikan saat peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) itu memunculkan beragam tafsir mengenai asal-usul angka Rp2 triliun.
“Pertanyaan-pertanyaan kemarin ada yang statement dari Bapak Presiden, kami harus luruskan substansinya apa penyampaian itu,” kata Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Amran menegaskan pernyataan Presiden tidak boleh dimaknai seolah-olah satu perusahaan penggilingan padi memperoleh keuntungan usaha hingga Rp2 triliun setiap bulan. Menurutnya, angka tersebut merupakan bagian dari perhitungan dugaan kerugian masyarakat akibat praktik penjualan beras premium yang tidak sesuai standar mutu.
“Yang dipertanyakan netizen yang Rp2 triliun ada di dalamnya sini. Ada satu grup itu untungnya Rp2 triliun. Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan, perampokan menjadi isu satu penggilingan Rp2 triliun,” ujarnya.
Berasal dari Dugaan Penipuan Mutu Beras
Amran mengungkapkan, Kementerian Pertanian menemukan banyak beras yang dipasarkan sebagai beras premium ternyata tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia mencontohkan kadar beras pecah dalam sejumlah sampel jauh melampaui batas maksimal untuk kategori premium. Namun, produk tersebut tetap dijual sebagai beras premium dengan harga yang lebih tinggi.
“Yang terjadi adalah beras bukan premium, di bawahnya medium tapi dijual premium. Clear?” kata Amran.
Untuk mempermudah pemahaman, Amran mengibaratkan praktik tersebut seperti menjual emas 18 karat tetapi diberi label emas 24 karat.
“Saya contohkan, dia menjual emas mengatakan 24 karat padahal 18 karat. Itu namanya apa? Penipuan ya?” ujarnya.
Berdasarkan hasil penghitungan Kementerian Pertanian, total kerugian akibat dugaan praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun hingga mendekati Rp100 triliun. Dari nilai itu, terdapat dugaan keuntungan sekitar Rp2,08 triliun per bulan yang diperoleh oleh satu grup perusahaan.
“Total kerugian Rp98 triliun kita hitung detail itu Rp99 kurang lebih Rp100 triliun. Di dalamnya Rp2 triliun satu perusahaan korporasi itu ada di dalamnya. Rp2 triliun per bulan berarti Rp2,08 triliun per satu perusahaan itu. Tentu tidak semuanya sama, tapi ada satu perusahaan seperti itu,” katanya.
Meski demikian, Amran meminta masyarakat tidak terpaku pada besarnya nominal keuntungan yang disebutkan, melainkan pada dugaan pelanggaran yang sedang diusut.
“Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Jangan fokus pada angka tapi fokus pada kejahatannya,” tegasnya.










